Pin It

Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar mengemukakan penandatanganan penetapan kinerja merupakan salah satu langkah strategis untuk memantapkan langkah jajaran Kementerian PAN dan RB dalam melaksanakan percepatan program reformasi birokrasi di tahun 2012.

Hal itu dikemukakan Menteri pada acara penandatanganan penetapan kinerja berjenjang tahun 2012 bagi para pejabat eselon II di lingkungan Kementerian PAN dan RB, di Jakarta, Kamis (2/2).

Dikatakan, penetapan kinerja/kontrak kinerja/perjanjian kinerja tahun 2012 merupakan jenjang berkelanjutan sebagaimana penandatanganan penetapan kinerja yang telah dilakukan antara Menteri dengan Sesmen dan para Deputi pada awal Januari 2012.

Penetapan kinerja yang ditandatangani ini merupakan wujud komitmen dan janji Kementerian PAN dan RB untuk melaksanakan tugas yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil pada konteks pelaksanaan percepatan reformasi birokrasi menuju tatakelola pemerintahan yang baik. "Berbagai indikator dan target di dalamnya akan dimonitor dan dievaluasi secara berkelanjutan sebagai gambaran penilaian kinerja kita masing-masing," tambahnya.

Penetapan kinerja secara legalitas formal merupakan tindak lanjut dari Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Pemerintah No 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Ketentuan itu ditegaskan kembali melalui Peraturan Menteri Negara PAN dan RB No. 29/2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam peraturan itu ditegaskan, setiap pejabat eselon II ke atas harus menyusun penetapan kinerja pada setiap awal tahun anggaran.

Menteri Azwar Abubakar menambahkan, dengan adanya penetapan kinerja berjenjang, maka pelaksanaan kinerja masing-masing unit kerja sampai level bawah menjadi lebih terukur. "Dengan demikian tidak bisa mengelak lagi, dan harus dilaksanakan paling lama sesuai target yang telah ditetapkan. Kalau bisa lebih cepat," tambahnya.

Penetapan kinerja ini telah disesuaikan dengan dokumen perencanaan nasional dan telah diintegrasikan dengan program dan target pelaksanaan reformasi birokrasi nasional, sehingga mendorong akselerasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang terkait dengan sembilan program percepatan reformasi birokrasi.

"Saya minta ini untuk dikawal dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
Atasan langsung, yakni Sesmen dan para Deputi harus melakukan monitoring dan evaluasi tingkat capaian secara berkala. Jika terjadi kendala, segera melakukan perbaikan dan mencarikan solusi tepat dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi, sehingga target dan waktu penyelesaiannya sesuai dengan rencana. Pemantauan secara berkala juga akan dilakukan oleh Wakil Menteri PAN dan RB. (her/HUMAS MENPAN-RB)