“Untuk menjadi Bangsa yang maju, maka kita harus bersikap dan berperilaku dengan berpegang pada elemen integritas yang antara lain meliputi jati diri bangsa, utamanya kejujuran, tanggung jawab, dan kerja keras” demikian disampaikan Gunawan Hadisusilo, Deputi MenegPAN Bidang Pengawasan, dalam sambutannya mewakili Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada acara Penandatangan Pakta Integritas bagi para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi Jawa Barat tanggal 16 April 2009.
Makna hakiki dari Pakta Integritas adalah janji untuk melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berlandaskan kepada integritas diri yang tinggi. Pelaksanaan pemberantasan korupsi seperti yang diamanatkan dalam Inpres No. 5 Tahun 2004 hanya akan bermakna “formalitas” apabila tidak dilandasi dengan nilai-nilai kejujuran atau integritas. Jadi dapat kita anggap bahwa penerapan Pakta Integritas sebagai “roh” dari pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004.
Beberapa waktu yang lalu, Walikota Cimahi bersama-sama dengan Para Bupati dan Para Walikota se wilayah Provinsi Jawa Barat telah mendandatangani Pakta Integritas dengan disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada acara Pencanangan Penerapan Tata Pemerintahan yang Baik melalui Program Island of Integrity. Acara Penandatanganan Pakta Integritas bagi para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi adalah merupakan implementasi dari salah satu butir Pakta Integritas yang ditandatangani Walikota Cimahi. Pada Butir tersebut, Walikota Cimahi akan “Memerintahkan seluruh pejabat dan karyawan yang ada di bawah pengawasannya untuk melaksanakan Pakta Integritas secara konsisten”.
Dalam sambutannya, Walikota Cimahi, Ir H.M.Itoc Tochija, MM, mengatakan bahwa penandatangan Pakta Integritas para Pejabat di lingkungan Kota Cimahi ini bukan sekedar mengikuti trend saja, melainkan diharapkan mampu mempercepat upaya mewujudkan citra birokrasi yang bersih dan baik sehingga mendapatkan kepercayaan publik setinggi-tingginya. Pada saat ini Pemerintah Kota Cimahi telah membentuk Unit Pelayanan Terpadu yang berhasil menyederhanakan 27 jenis pelayanan kepada masyarakat. Dalam waktu dekat, 36 jenis pelayanan yang lain yang sekarang masih dalam proses penyederhanaan diharapkan akan dapat diselesaikan, sehingga masyarakat dapat langsung merasakan manfaatnya. Pemerintah Kota Cimahi juga telah mengimplementasikan e-procurrement dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam rangka menekan peluang terjadinya korupsi dalam pengadaan barang/jasa.
Selanjutnya Walikota, yang berlatar belakang pendidikan civil engineer seperti halnya Deputi Bidang Pengawasan Kementerian PAN, menyatakan bahwa penandatangan Pakta Integritas yang saat ini dilaksanakan 25 pejabat setingkat eselon II dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi akan ditindaklanjuti dengan penandatangan oleh seluruh pejabat Eselon III dan IV di hadapan masing-masing Kepala SKPD.{mosimage}
Akhirnya, Walikota Cimahi mengharapkan agar Pakta Integritas ini bukan hanya di kertas dan sekedar slogan saja, melainkan betul-betul tertanam di hati sehingga dapat terimplemtasi dengan baik dan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Cimahi pada khususnya serta mempunyai andil yang signifikan bagi pembangunan bangsa Indonesia. (Humas Menpan)