Pin It

JAKARTA- Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar menyatakan tidak kaget dengan temuan BPK terkait dengan masih ditemukannya penyimpangan perjalanan dinas. Tetapi yang lebih penting, pelakunya harus segera diberi sanksi, untuk memberikan efek jera.

 

Sebenarnya, kalau dibanding dengan anggaran perjalanan dinas PNS yang mencapai Rp 20 triliun lebih, penyimpangan sebesar 78 miliar persentasenya relatif kecil. Namun hal itu tidak boleh dibiarkan, dan berlanjut di tahun-tahun mendatang. “Uangnya dikembalikan, orangnya harus dihukum, jangan dibiarkan,” ujarnya di sela-sela acara workshop RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Rabu (03/10).

Menjawab wartawan, Menteri mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada para Menteri dan pimpinan LPNK agar melakukan pengurangan biaya perjalanan dinas di instansinya masing-masing. Para menteri juga sepakat, dan ada yang mengurangi 10 persen hingga 30 persen. “Kementerian PAN dan RB tahun 2012 ini juga memotong sekitar 30 persen biaya perjalanan dinas,” sergahnya.

Sebelumnya, lanjut Azwar, pihaknya telah minta Kepala BPKP untuk melakukan pengkajian mengenai perjalanan dinas di kementerian/ lembaga, sejauh mana efisiensi dan efektivitasnya. Berdasarkan temuan BPKP, masih  ada peluang untuk mengurangi biaya perjalanan dinas. “Hasilnya juga sudah dikirim ke kementerian/lembaga,” ujarnya.

Menteri mengungkapkan, penyimpangan perjalanan dinas banyak yang terjadi  karena tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya, tidak sesuai dengan bidang pekerjaan, ada juga yang boros. Jenis-jenis perjalanan dinas seperti itu, ke depan harus bisa dihilangkan. Namun hal itu tidak terjadi di seluruh kementerian, tetapi terjadi  data secara random.

Untuk menekan biaya perjalanan dinas, Menteri PAN dan RB menekankan agar frekuensinya dikurangi, jumlah rombongannya dikurangi, dan optimalkan penggunaan teknologi informasi. Dengan cara itu, dia optimis bisa menekan angka perjalanan dinas yang cukup signifikan.

Diingatkan juga agar peran aparat pengawas internal pemerintah (APIP) harus lebih ditingkatkan dalam mengawasi penggunaan anggaran, termasuk biaya perjalanan dinas. (ags/HUMAS MENPAN-RB)