Pin It

20160511 workshop kopertis

Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa bersama Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti Ani Nurdiani Azizah dalam acara workshop penyusunan standar pelayanan publik di lingkungan koordinasi perguruan tinggi swasta, di Manado, Rabu (11/05).

 

MANADO - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan 27 Standar Pelayanan Publik di lingkungan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Hal itu sesuai dengan amanah UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksana Pelayanan Publik. 

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, stakeholder di Kopertis ini beragam dan agak berbeda dengan unit lain di pelayanan publik. “Tuntutan masyarakat sangat dinamis, apalagi stakeholdernya orang-orang tinggi seperti guru besar, turis asing, dan lain-lain," ujar Diah dalam acara Workshop Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta di Manado, Rabu (11/5). 

Menurut Diah, saat ini persepsi masyarakat terhadap kinerja di Kopertis masih menjadi suatu stigma yang dipersepsikan bahwa Kopertis yang dulu sangat powerful. Namun kini berganti, sehingga menimbulkan image Kopertis bekerja lambat dan  prosesnya berbelit-belit walaupun sudah ada aturannya. "Kami berharap di Kopertis ada perubahan-perubahan yang sangat mendasar dalam memberikan pelayanan," kata Diah.  

Dalam kesempatan itu, Diah juga mengingatkan pentingnya menciptakan inovasi. Dia mengatakan, pelayanan tidak boleh lagi bersifat business as usual. Setiap Kementerian dan Lembaga harus memiliki inovasi, jika tidak maka akan ada sanksinya. Intinya berikan kemudahan pada pelayanan publik. Apalagi kalau sudah ada standar pelayanan, SOP, pedoman, yang menjadikan pelayanan lebih baik. “Kalau komplain tentu tidak akan berhenti. tapi jangan khawatir karena justru akan memberikan ruang untuk menciptakan pelayanan yang baik," kata Diah. 

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti Ani Nurdiani Azizah mengatakan, 27 jenis standar pelayanan (SP) Kopertis terdiri dari 13 SP di bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi, 5 SP di bidang Akademik dan Kemahasiswaan, dan Ketenagaan, 1 SP di bidang Akademik dan Kemahasiswaan, dan Ketenagaan, 8 SP di bidang Kepegawaiannya. 

Dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas pelayanan, lanjut Ani, Kemenristekdikti sebagai kementerian baru sudah memiliki PTSP yang merupakan amanah PP No 96/2012. "Kita juga sudah membuat unit layanan terpadu, tempatnya memang masih berdesak-desakan. Tapi diharapkan masyarakat tidak perlu pusing untuk memperoleh pelayanan karena sudah ada petugas yang melayani. Di tingkat kementerian kita juga berpacu terus pada peningkatan pelayanan publik," imbuh Ani. (ns/HUMAS MENPANRB)