
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru saat membuka kegiatan Pena Publik: Pendampingan Nasional Pelayanan Publik Lingkup Kementerian/Lembaga Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
JAKARTA – Pemerintah terus berupaya membenahi kualitas pelayanan publik di Indonesia. Akselerasi pelaksanaan transformasi pelayanan publik didorong melalui lima pilar utama, yakni penguatan kebijakan pelayanan, pelayanan yang partisipatif, pelayanan yang aksesibel dan inklusif, pelayanan yang inovatif, serta pelayanan yang berkualitas tinggi.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Otok Kuswandaru menjelaskan penguatan kebijakan pelayanan ditujukan agar setiap kebijakan pelayanan publik lebih jelas, transparan, dan mudah diakses. Penguatan ini dilakukan melalui berbagai inisiatif strategis seperti penguatan standar pelayanan, maklumat pelayanan, hingga Cari Yanlik!.
“Transformasi pelayanan publik harus didukung oleh berbagai inisiatif strategis secara lintas kementerian/lembaga. Hanya dengan kolaborasi yang erat dari seluruh stakeholder-lah kita bisa menghadirkan layanan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan Pena Publik: Pendampingan Nasional Pelayanan Publik Lingkup Kementerian/Lembaga Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Otok juga kembali menegaskan arahan Presiden yang menginginkan setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran negara pada akhirnya harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan yang nyata. Sejalan dengan arahan tersebut, Kementerian PANRB terus mendorong transformasi pelayanan publik melalui pendekatan human-centered public services.
“Artinya, pelayanan publik tidak lagi hanya dilihat dari sisi prosedur pemerintah, tetapi dari bagaimana masyarakat benar-benar merasakan kemudahan, keadilan, dan kualitas layanan yang mereka terima,” ungkap Otok.
Transformasi pelayanan publik juga diiringi dengan perubahan arah Indeks Pelayanan Publik (IPP). Menurut Otok, ke depan IPP diarahkan bukan hanya sebagai instrumen penilaian, tetapi sebagai alat penguatan tata kelola pelayanan publik.

Pendekatan IPP diperkuat melalui kebijakan pelayanan yang berkualitas, pelayanan yang partisipatif, pelayanan yang aksesibel dan inklusif, serta pelayanan yang inovatif. “Dengan arah baru ini, IPP tidak hanya mengukur kinerja layanan, tetapi juga menjadi pendorong perbaikan tata kelola, inovasi pelayanan, serta penguatan kepemimpinan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat,” ucapnya.
Sebagai informasi, Kegiatan Pena Publik: Pendampingan Nasional Pelayanan Publik Lingkup Kementerian/Lembaga menjadi bagian dari upaya penguatan implementasi kebijakan pelayanan publik serta konsolidasi kebijakan nasional dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam pertemuan ini, Kementerian PANRB juga menggelar Forum Group Discussion (FGD) Uji Publik terhadap rancangan instrumen baru Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), yang bertujuan untuk memperoleh masukan, pandangan, serta rekomendasi dari kementerian dan lembaga sebagai pengguna instrumen tersebut.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh kementerian dan lembaga dapat semakin memperkuat kapasitas penyelenggaraan pelayanan publik di unit-unit layanan masing-masing. Karena pada akhirnya, reformasi birokrasi akan benar-benar dirasakan oleh masyarakat ketika pelayanan publik hadir secara lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih manusiawi,” tandasnya. (rum/HUMAS MENPANRB)








