Deputi Pelayanan Publik Mirawati Sudjono
JAKARTA - Penyelenggaraan Sosialisasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2016 di hari keempat, (Kamis, 8/10), disambut dengan antusiasme peserta yang ingin mengetahui seluk beluk kompetisi dan mengedepankan inovasi pelayanan publik di instansinya. Sebanyak 107 perwakilan dari Propinsi, Kabupaten, dan Kota wilayah Maluku Utara, Sulawesi Barat, Sulaeesi Tenggara, Kalimantan Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mirawati Sudjono, mengingatkan kepada peserta agar mengubah pola pikir mengenai pelayanan publik. Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mindset Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu diseragamkan, tetapi harus dilakukan penyesuaian dengan berorientasi terhadap pelayanan prima dalam rangka reformasi birokrasi.
Mirawati mengajak seluruh peserta sosialisasi yang hadir untuk terus melakukan inovasi untuk melakukan pemecahan terhadap sebuah masalah yang menjadi kendala dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing. "Inovasi itu adalah pemecahan masalah, solusi dari masalah. Jadi harus ada masalah, baru ada inovasi, jangan terbalik, jangan inovasi menimbulkan masalah," kata Mirawati. Untuk menciptakan sebuah inovasi yang baik, Mirawati mendorong adanya kemitraan dan koordinasi yang baik antar lembaga. Selain itu, keterlibatan atau partisipasi masyarakat di dalam sebuah inovasi pelayanan publik juga harus turue dikedepankan. "Inovasi itu jangan dipikirin sendiri, tetapi wajib ada partisipasi masyarakat. Melakukan inovasi untuk menyelesaikan masalah memang tidak mudah, selalu butuh perbaikan, butuh koordinasi, butuh partisipasi," ujarnya. Mirawati dalam paparannya juga menjelaskan bahwa perlu ada kemudahan atas akses pengaduan terhadap pelayanan publik yang lebih baik guna mendorong inovasi untuk diterapkan. "Semakin banyak pengaduan dari masyarakat, akan semakin baik. Karena biasanya dari pengaduan itulah timbul inovasi," kata Mirawati.
Ditegaskan bahwa inovasi pelayanan publik tidak mengharuskan suatu penemuan baru, tetapi dapat merupakan suatu pendekatan baru yang bersifat kontekstual. Artinya, inovasi tidak terbatas dari tidak ada kemudian muncul gagasan dan praktik yang baru, tetapi dapat berupa hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi yang ada.
Mirawati juga berharap kepada seluruh Pemda tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan dan melaksanakan setiap inovasi agar meminta pendampingan inspektorat di masing masing pemda sehingga seriap pengeluaran anggaran dalam mendukung inovasi yang dilakukan tidak membuat kesalahan. hal ini perlu dilakukan, mengingat selama ini banyak bupati dan walikota yang melakukan terobosan yang inovatif tetapi saat dilakukan audit ditemukan penyimpangan administrasi. (ris/khr/HUMAS MENPANRB)