Meningkatnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari 2,0 pada 2004 menjadi 2,6 pada tahun 2008, mengindikasikan bahwa Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, telah mampu menggerakkan dan memotivasi seluruh unit pelayanan publik di tanah air untuk meningkatkan kualitasnya.
Namun, untuk memperoleh hasil yang lebih baik lagi, diperlukan partisipasi nyata dari semua pihak, baik dalam bentuk pencegahan maupun penindakan. Kini, saatnya untuk menghentikan segala sikap saling menyalahkan, dan saling menghujat yang sangat kontraproduktif.
Demikian dikatakan Plh. Sekretaris Kementerian Negara PAN, Herry Yana Sutisna ketika membuka Seminar Pedoman Kendali Mutu APIP di Jakarta, Kamis (11/6). ”Sudah saatnya seluruh elemen bangsa bangkit bersama, bersatu berantas korupsi dengan segenap cara yang konkret dan operasional,” ujarnya menambahkan.
Diingatkan, upaya-upaya tersebut harus merupakan bagian dari suatu tatanan kesisteman yang bersifat holistik, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Misalnya, adanya sikap permissive dari masyarakat terhadap perilaku koruptif dalam bentuk pungutan liar, merupakan kendala serius dalam memecahkan fenomena korupsi secara holistik dan komprehensif.
Menurut Herry Yana, pembenahan secara menyeluruh itu diperlukan untuk mengurangi peluang terjadinya korupsi, termasuk pemberian remunerasi yang memadai bagi PNS, yang dibarengi penegakan hukum tanpa pandang bulu bagi pelaku korupsi.
Disusunnya Pedoman Kendali Mutu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (PKMA – APIP) dimaksudkan untuk memecahkan berbagai permasalahan, antara lain ketidak efektifan pengawasan intern. Selain itu juga proses audit yang tidak transparan, kualitas integritas auditor yang kurang memadai, kurangnya kemampuan pimpinan APIP mereview laporan hasil audit.
Lebih dari itu, saat ini belum ada pedoman kendali mutu audit APIP, sehingga pedoman ini merupakan yang sangat bermanfaat dan ditunggu-tunggu berbagai pihak dalam peningkatan kualitas audit APIP.
Saat ini, APIP terdiri dari (1). BPKP, yang bertanggung jawab kepada Presiden; (2) Inspektorat Jenderal (bertanggung jawab kepada Menteri), Inspektorat Utama (bertanggung jawab kepada pimpinan LPND), dan Inspektorat yang bertanggung jawab kepada Menteri Negara; (3) Inspektorat Pemerintah Provinsi, yang bertanggung jawab kepada Gubernur; dan (4) Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota, yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Sesmen PAN juga mengatakan, bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh implementasi program aksi yang bersifat formalitas. ”Lebih dari itu, harus ditunjang dengan komitmen yang tinggi, konsistensi dan integritas para pelaksananya,” tandasnya. (HUMAS MENPAN)