Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat menerapkan dan mengembangkan pengelolaan sistem informasi untuk akses data di instansi pemerintah. Kesepakatan dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding yang dilakukan Menteri Negara PAN dan RB E.E. Mangindaan (wakil pemerintah) dengan Ketua BPK Hadi Poernomo di Jakarta, Rabu (22/12).
Dalam sambutannya, Men PAN dan RB mengatakan bahwa penerapan teknologi informasi dalam mengakses data laporan keuangan di kementerian/lembaga sangat mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Dengan sistem pemeriksaan seperti ini juga akan mengubah kebiasaan kerja selama ini yang mengedepankan kehadiran fisik petugas pemeriksa BPK ke berbagai instansi pemerintah sebagai obyek pemeriksaan. ”Selain akan menghemat waktu, biaya dan tenaga, hasil pemeriksaan tentunya akan lebih obyektif dan didukung informasi yang lengkap dan akurat,” ujar Menteri Mangindaan.
Namun dia mengingatkan adanya beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama, khususnya menyangkut akses dan keamanan data/informasi. ”Saya minta hal ini diatur secara jelas dan tegas mekanismenya agar tidak menjadi kontraproduktif, jika data yang ada dapat diakses oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tambahnya.
Dikemukakan juga bahwa dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, terdapat dua isu strategis selain isu-isu penting lain. Kedua isu yang perlu mendapat perhatian dan penanganan serius itu adalah bagaimana mempercepat pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara sinergis.
Disadari juga bahwa berbagai langkah strategis, inovatif dan kreatif yang dilakukan aparatur negara dalam penyelenggaraan pemerintahan, ternyata belum mampu mengubah penilaian beberapa kalangan masyarakat. Mereka masih memandang bahwa aparatur negara lamban, penuh dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta berbagai stigma negatif lainnya.
MoU ini, menurut Mangindaan merupakan langkah yang sangat strategis untuk meningkatkan efektivitas, efeisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Aplikasi teknologi informasi guna mengakses data yang diperlukan BPK dalam sistem pemeriksaan dan tanggungjawab pengelolaan keuangan negara pada kementerian/lembaga, BUMN serta daerah, dinilainya sebagai langkah terobosan yang cerdas, kreatif dan inovatif.
”Langkah seperti inilah yang perlu terus dikembangkan di masa-masa mendatang oleh seluruh lembaga negara dan pemerintah dalam membangun sinergitas dalam bingkai reformasi birokrasi menuju sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang modern dan efektif serta akuntabel,” ujarnya.
Substansi MoU ini sangat terkait dengan area perubahan yang dikehendaki dalam reformasi birokrasi, yang mencakup organisasi, tatalaksana, peraturan perundangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur.
Dari sistem ketatalaksanaan diharapkan dapat terwujud sistem, proses dan prosedur pemeriksaan yang efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Sedangkan dari aspek pengawasan, diharapkan dapat terwujud peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja pemeriksaan, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. (HUMAS MENPAN-RB)