Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, untuk mempercepat peningkatan kualitas kinerja pelayanan publik, pemerintah akan melakukan penilaian dan pemeringkatan pelayanan publik di seluruh kabupaten, kota, provinsi, kementerian dan lembaga di seluruh Indonesia yang tersebar di sekitar 600 instansi pemerintah.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mendorong pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah untuk berkompetisi dalam meningkatkan pelayanan, baik kepada masyarakat maupun pelayanan perijinan bagi dunia usaha. "Penilaian tidak hanya dilakukan bagi unit pelayanan atau daerah yang melaporkan kinerjanya. Tetapi ibarat anak sekolah, semua murid harus diuji," ujarnya ketika memberikan keynote speech pada acara peluncuran laporan subnational doing business di Indonesia 2012, di Jakarta, Selasa (31/1).
Lebih lanjut dikatakan, sejalan dengan program percepatan reformasi birokrasi, kinerja pelayanan publik ditingkatkan melalui penyederhanaan perijinan usaha, yang diwujudkan melalui deregulasi perijinan, penguatan pelayanan terpadu satu pintu, pembatasan waktu pengurusan ijin, kejelasan biaya dan persyaratan perijinan, dan penguatan budaya pelayanan prima. "Ke depan, inovasi kinerja pelayanan publik perlu dikembangkan dalam 4 tingkatan, yakni inovasi kreatif, inovasi stratejik, inovasi produktif, dan inovasi berkelanjutan," tambah Menteri.
Disebutkan, kriteria pengembangan inovasi dimaksud, antara lain kreatif dan memiliki sesuatu yang baru, merupakan hasil pengembangan dari daerah lain, memberikan pengaruh yang menguntungkan masyarakat, pelaku bisnis, perekonomian, teknologi dan lain-lain. Kriteria lainnya, harus layak dan dapat direplikasikan pada semua unit pelayanan, dapat menurunkan cost, dan memberikan dampak luas dalam skala nasional.
Dalam kesempatan itu, Menteri mengapresiasi International Cooperation Financial (IFC) yang melakukan survei kemudahan berusaha di Indonesia sejak tahun 2010 di 14 kota. Bahkan untuk doing business tahun 2012, survei dilakukan di 22 kota, dengan memperbaharui tolok ukur, merekam reformasi kebijakan di 22 kota.
Laporan doing business di 22 kota meliputi tiga indicator, yakni kemudahan mendirikan usaha, kemudahan mengurus ijin mendirikan bangunan, dan pendaftaran properti.
Direktur Global Indicators and Analysis Department Augusto Lopez-Claros mengungkapkan, reformasi bisnis di tingkat pusat dan daerah telah menghasilkan penghematan waktu dan biaya bagi pengusaha daerah. Selain itu, semua kota yang diukur doing business-nya pada tahun 2010 telah menunjukkan peningkatan pada indicator mendirikan usaha. "Namun tidak satu pun kota yang mengalahkan kota lainnya di semua indicator. Karena itu, kota yang satu dapat belajar dari prakek terpuji (best practices) yang ada di kota lainnya," tambah Augusto.
Diakui juga bahwa penerapan peraturan pusat tidak sama di kota yang satu dengan kota lainnya. Selain itu, biaya tinggi dalam mendirikan usaha dan pemindahan hak atas properti senantiasa menjadi tantangan bagi para pengusaha.
Dalam kesempatan itu, Augusto juga mengemukakan pendirian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Meksiko, berhasil meningkatkan jumlah perusahaan baru yang terdaftar sebesar 5%. Dampaknya, terjadi peningkatan jumlah lapangan kerja 2%, dan terjadi penurunan indeks harga konsumen (Consumer Price Index/CPI) sebesar 1% karena adanya tekanan persaingan dari perusahaan-perusahaan baru.
Sedangkan dampak pendirian PTSP di 6 kota di Kolombia, berdampak pada peningkatan jumlah perusahaan baru yang terdaftar sebesar 5,2%. Selain itu, India berhasil meningkatkan jumlah perusahaan baru yang terdaftar sebesar 6% pasca penghapusan License Raj di 16 negara bagian terhadap 64 jenis industri. (ags/HUMAS MENPAN-RB)
Peringkat doing business 2012 di 22 kota Indonesia
Provinsi |
Kota |
Kemudahan mendirikan usaha |
Kemudahan mengurus IMB |
Kemudahan mendaftarkan propeerti |
Kaltim |
Balikpapan |
7 |
1 |
12 |
Aceh |
Banda Aceh |
5 |
4 |
12 |
Jawa Barat |
Bandung |
12 |
8 |
1 |
Kep. Riau |
Batam |
15 |
10 |
20 |
Bali |
Denpasar |
9 |
17 |
12 |
Gorontalo |
Gorontalo |
6 |
Tidak ada praktek |
5 |
DKI Jakarta |
Jakarta |
8 |
19 |
1 |
Jambi |
Jambi |
18 |
2 |
7 |
Sulsel |
Makassar |
17 |
11 |
9 |
Sulut |
Manado |
20 |
18 |
15 |
NTB |
Mataram |
10 |
12 |
4 |
Sumut |
Medan |
19 |
6 |
7 |
Kalteng |
Palangkaraya |
2 |
14 |
16 |
Sumsel |
Palembang |
11 |
3 |
3 |
Riau |
Pekanbaru |
16 |
15 |
18 |
Kalbar |
Pontianak |
13 |
7 |
9 |
Jateng |
Semarang |
4 |
8 |
19 |
Jatim |
Surabaya |
14 |
16 |
11 |
Jateng |
Surakarta |
3 |
12 |
17 |
DIY |
Yogyakarta |
1 |
5 |
6 |