Pin It

Senin, 17 Januari 2011

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah akan mengangkat tenaga honorer tertinggal yang telah lolos verifikasi dan validasi menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Februari mendatang.

Terkait hal itu, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan meminta, DPR tidak mendesak pemerintah untuk melakukan pengangkatan kembali tenaga honorer di luar hasil verifikasi dan validasi tersebut.

 

"Butuh biaya besar jika DPR tetap meminta pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer lagi. Saya khawatir jika pengangkatan tersebut tidak dihentikan akan memunculkan keinginan pengangkatan tenaga honorer lainnya," kata Mangindaan di Jakarta, Jumat (14/1).Dia menjelaskan, pemerintah sejak 2005-2009 telah melakukan proses validasi dan verifikasi terhadap tenaga honorer yang dilanjutkan pada tahun 2010 untuk tenaga honorer tertinggal.

 

Sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2010 menyebutkan, pengangkatan honorer yang menjadi prioritas untuk 2010/2011 adalah honorer tertinggal dengan dua kategori. Yaitu honorer yang dibiayai APBN/APBD, serta yang tidak dibiayai APBN/APBD tapi bekerja di instansi pemerintah.

Mangindaan berharap, dengan diangkatnya tenaga honorer yang tertinggal pada kategori satu menjadi CPNS dapat diterima semua pihak, termasuk DPR.

Dia menambahkan, pengangkatan tenaga honorer tertinggal diharapkan berakhir pada tahun ini. Terlebih lagi, sebelumnya pemerintah juga telah memberikan waktu bagi pemerintah daerah untuk mengajukan data tenaga honorer yang dimiliki. "Ternyata yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 152.310 honorer. Tapi, setelah dilakukan verifikasi hanya lolos sekitar 40 hingga 50 persen dari jumlah tersebut," katanya.

 

Hasil Seleksi

 

Sebelumnya Sekretaris Menneg PAN dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto mengatakan, pemerintah telah melakukan penyeleksian sekitar 890 ribu lebih tenaga honorer yang diusulkan dari seluruh provinsi untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Dia menjelaskan, setelah pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Tenaga Honorer, pihaknya mendapatkan usulan pengangkatan sebanyak 920.702 honorer.

Dari proses yang telah dilakukan, pemerintah telah meneliti kebenaran berkas terhadap sekitar 890 ribu tenaga honorer yang diusulkan.

 

Salah satu syaratnya adalah sesuai dengan ketentuan PP 48/2005, yakni berusia tidak lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006. (Tri Handayani)

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=270634

Diunggah oleh: B.3.3