Suasana Focus Group Discussion Implementasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Digital, di Bali, Rabu (20/11).
BALI - Pemerintah daerah didorong untuk fokus pada penguatan pengelolaan informasi, salah satunya melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)-CariYanlik. Diharapkan, dengan keterpaduan informasi tersebut dapat mendukung layanan informasi yang akan terintegrasi melalui Portal Pelayanan Publik/INAku.
"Informasi standar pelayanan yang sudah masuk SIPPN nantinya dimanfaatkan sebagai bahan pemetaan dan penyusunan standarisasi jenis layanan secara nasional sehingga kedepannya proses analisis kualitas penyelenggaraan layanan dapat dilakukan dengan lebih terarah, salah satunya melalui integrasi layanan secara digital lewat Portal Pelayanan Publik/INAku," ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Otok Kuswandaru yang diwakilkan oleh Asisten Deputi Bidang Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad dalam Focus Group Discussion Implementasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Digital, di Bali, Rabu (20/11).
Dijelaskan, melalui SIPPN yang sudah di branding dengan CariYanlik tersebut masyarakat dimudahkan untuk turut mengawal penyelenggaraan pelayanan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pelayanan publik, karena informasi pelayanan di CariYanlik dapat diakses secara terbuka melalui berbagai perangkat elektronik.
Untuk diketahui sampai dengan tahun 2024, CariYanlik telah diakses lebih dari lima puluh juta kali oleh masyarakat dengan lebih dari dua ratus ribu layanan telah terdata. Hal tersebut menunjukan tingginya kebutuhan atas informasi pelayanan publik bagi masyarakat, namun disisi lain, dari hasil pemantauan, masih ditemukan banyaknya penyelenggara layanan yang belum mengunggah informasi layanan pada CariYanlik dikarenakan sebagian besar diantaranya belum memiliki standar pelayanan.
"Bapak/Ibu perlu mendorong percepatan penginputan informasi standar pelayanan sekaligus memantau keakuratan dan kualitas informasi tersebut. Proses pembaruan informasi ini penting untuk menjaga keakuratan informasi," ungkapnya.
Dalam paparannya, Yanuar menyampaikan informasi yang ditampilkan pada SIPPN disediakan dan diperbarui langsung oleh administrator SIPPN di lingkungan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, kesekretariatan lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN/BUMD ke dalam aplikasi SIPPN. Ditegaskan bahwa informasi terkait pelayanan publik harus disebarluaskan kepada masyarakat.
“Informasi itu gratis, harus diberikan, kecuali yang bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tuturnya.
Selanjutnya dijelaskan, informasi yang ada di SIPPN nantinya akan diintegrasikan pada portal pelayanan publik/INAku. Ada sembilan perbedaan yang dapat dilihat antara sistem informasi elektronik, dengan sistem informasi manual jika dilihat dari segi fitur yang digunakan. Yanuar menggarisbawahi bahwa salah satu keuntungan dalam menggunakan sistem informasi elektronik adalah biaya.
“Dari segi biaya untuk sistem informasi elektronik itu tinggi, tapi jika sudah ada itu akan mempermudah urusan untuk kedepannya, dan lebih menghemat biaya jika dibandingkan dengan manual,” jelasnya.
Terkait langkah transformasi digital penyelenggara pelayanan publik, Yanuar mengatakan ada empat kunci yang bisa dilakukan, pertama, berdapatasi terhadap perubahan yang ada. Kemudian yang kedua, memaksimalkan penggunaan teknologi pendukung pelayanan publik yang tersedia. Selanjutnya kolaborasi pemanfaatan dan literasi data antar instansi/unit kerja, serta memiliki kemampuan komunikasi, sosial dan visualisasi pelayanan secara digital.
Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Bali Gede Pramana yang dalam hal ini diwakilkan oleh Fungsional Pranata Komputer Diskominfotik Provinsi Bali I Made Ari Dhanu Tirtha memaparkan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik digital di Bali. Dikatakan, dalam infrastruktur layanan digital di Pemerintah Provinsi Bali, ada tiga pusat data yakni pusat data Pemerintah Provinsi Bali, pusat data nasional, dan cloud. Untuk penggunaan aplikasi yang tedapat pada cloud, tidak hanya pegawai, masyarakat juga dipastikan dapat mengakses aplikasi tersebut.
“Telah tersedia 2.307 titik wifi gratis yang dapat diakses oleh masyarakat baik di pedesaan, perkotaan, dan di tempatkan di desa adat, puskesmas, obyek wisata, fasilitas umum dan sekolah,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, pemanfaatan infrastruktur pusat data Pemerintah Provinsi Bali sebagai hot backup guna mengantisipasi adanya gangguan pada layanan Pusat Data Nasional, serta bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan layanan atau sering disebut DRC. Sebagai informasi, pusat data Pemerintah Provinsi Bali juga telah terhubung secara fisik dengan Pusat Data Nasional melalui Jaringan Intra Pemerintah. (fik/HUMAS MENPANRB)