SURABAYA - Kementerian PANRB melakukan evaluasi implementasi reformasi birokrasi dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) di lingkungan Pemprov Jawa Timur dan 11 kabupaten dan kota di wilayah provinsi tersebut. Kalau yang dikerjakan lain dengan yang dilaporkan, harus segera diperbaiki.
Deputi RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, M. Yusuf Ateh mengatakan, evaluasi ini dilakukan untuk melihat perbaikan di kabupaten dan kota terhadap penyerapan anggaran. "Yang ingin kami evaluasi yaitu perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukan di kabupaten/kota,” kata M. Yusuf Ateh saat memberikan sambutan di hadapan para SKPD di Jawa Timur, Senin (31/8).
Sebagai gambaran, Ateh mengatakan, setiap instansi pasti memiliki program-program prioritas. Ada yang tujuh prioritas, ada yang sepuluh dan lain-lain. “Setiap program harus ada ukurannya, sehingga semua SKPD tahu untuk apa dia ada, apa yang bisa dia berikan untuk pemerintah daerah dan pembangunan daerahnya,” jelasnya.
Dari hasil evaluasi ini akan akan diberikan penilaian, yakni A (memuaskan), BB (sangat baik), B (baik), CC (cukup baik). Namun, lanjutnya, yang terpenting adalah hasil dari penyerapan anggaran sesuai dengan penggunaannya. Kalau nilainya 40 masuk kelompok prestasi C, yang berarti tidak jelas akuntabilitasnya, pertanggungjawabannya, dan hasilnya. “Yang dikerjakan lain dengan yang dilaporkan. Itu harus segera diperbaiki karena banyak yang tidak nyambung, sehingga program-program prioritasnya banyak yang tidak tercapai," sergah Ateh.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menjelaskan, Pemprov Jatim sudah membuat road map reformasi birokrasi berdasarkan Permen PANRB No. 11 Tahun 2015. Untuk aspek mental dan manajemen perubahan, Pemprov Jatim menerapkan budaya malu berdasarkan Pergub Jatim No.75/2014 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja di Jawa Timur. "Aspek akuntabilitas, kami mendapat predikat A pada SAKIP 2014 dan melakukan pembinaan SAKIP pada SKPD dan Kabupaten/Kota," kata Soekarwo
Pemprov Jawa Timur juga memperoleh penilaian yang baik terkait Kepatuhan SKPD terhadap UU tentang Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. "Ombudsman menilai 83,3 persen SKPD memiliki kepatuhan tinggi dan hanya 16,7 persen SKPD yang memiliki kepatuhan sedang. Ini salah satu pencapaian terbaik kita," kata Soekarwo.
Sementara Bupati Bojonegoro, H. Suyoto mengatakan, visi kabupaten yang dipimpinnya adalah terwujudnya fondasi Bojonegoro sebagai lumbung pangan dan energi negeri yang produktif, berdaya saing, adil, bahagia, sejahteran dan berkelanjutan. Dalam sistem manajemen kinerja, Pemkab Bojonegoro melaksanakan evaluasi kinerja setiap hari Jumat untuk mengetahui kendala dan permasalahan yang terjadi serta pemecahan masalah/solusi. Dalam evaluasi dan analisis capaian kinerja 2014, dari 130 indikator sasaran, 72,30 persen sangat berhasil, 13,84 persen berhasil, 7,69 persen cukup berhasil dan 6,15 persen kurang berhasil. "Dengan demikian capaian ini sebagian besar telah memenuhi target 100 persen dan hanya sebagian kecil yang belum memenuhi target pencapaian indikator 100 persen," kata Suyoto. (ns/HUMAS MENPANRB)