JAKARTA - Pemerintah menjalin kerjasama dengan Universitas Padjajaran (Unpad) untuk melakukan berbagai kajian terkait dengan kegiatan penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Morandum of Understanding (MoU) antara Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, Menteri Komunukasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara dengan Pembantu Rektor bidang Kerjasama Setiawan di Jakarta, Minggu (01/03).
Menteri PANRB mengatakan, MoU ini merupakan langkah awal untuk melibatkan akademisi, dalam perumusan kebijakan pemerintah. "Kampus harus terlibat dalam pengkajian berbagai kebijakan pemerintah. Setiap kebijakan yang diambil harus melalui kajian dan penelitian mendalam, agar memberikan manfaat yang optimal," ujarnya.
Di bidang tugas yang diembannya, Yuddy mengatakan cukup banyak sektor yang bisa ditangani oleh akademisi. Misalnya, dia mencontohkan, dalam penyusunan naskah akademis sebuah rancangan undang-undang, dan lain-lain.
Senada dengan Yuddy, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan bahwa tahun ini setidaknya ada beberapa RUU yang masuk dalam. Prolegnas. Antara lain RUU perubahan Keterbukaan Informasi Publik dan ITE. "Ini membutuhkan kajian akademis yang bisa dilakukan oleh akademisi," ujarnya.
Terkait dengan pendanaan, Menteri Yuddy mengatakan pekerjaan yang bisa.dilakukan tidak selalu yang berasal dari APBN, tetapi juga yang dananya berasal dari dana masyarakat, seperti community social responsibility (CSR), dan lain-lain.
Selain menandatangani MoU dengan pemerintah, Unpad juga menandatangani MoU dengan empat BUMN, yakni Garuda Indonesia, Hutama Karya, LEN Industri dan PT Berdikari.
Kerjasama ini merupakan bagian dari limk and match antara perguruan tinggi dengan pemerintah dan BUMN serta industri. MoU ini akan segera ditindaklanjuti dengan berbagai langkah konkrit dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa. (ags/HUMAS MENPANRB)
Kerja sama sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kerja sama ini meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
2. Segala biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup kerjasama ini akan diatur lebih
lanjut berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
3. Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, sejak Piagam Kerja Sama ini ditandatangani dan akan dievaluasi
setiap 1 (satu) tahun sekali secara bersama-sama oleh PARA PIHAK. Kerja sama ini dapat diperpanjang kembali dengan
persetujuan PARA PIHAK.
4. Hal-hal yang menyangkut tindak lanjut kerja sama ini, diatur dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tersendiri yang
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Piagam Kerja Sama ini.