(Kiri ke kanan) Karo HUKIP Kemenpan Herman Suryatman, Pakar Politik dan Ilmu Pemerintahan LIPI Siti Zuhro, moderator, Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute Gun Gun Heryanto dan Pakar Komunikasi Politik Universitas Bengkulu Lely Arrianie Napitupulu dalam diskusi publik bertajuk Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Kementerian di Jakarta, Rabu (13/1).
JAKARTA – Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, khususnya kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi, kembali dibicarakan publik. Kali ini sejumlah pakar beradu pendapat, memperbicangkan isu yang sempat menimbulkan pro kontra di awal tahun 2016 ini.
Secara umum, para pakar berpendapat bahwa publikasi hasil evaluasi itu, bukan merupakan masalah sehingga tidak perlu ditanggapi berlebihan. Selain itu, evaluasi tersebut memang merupakan tugas Kementerian PANRB.
Para pakar tersebut berbicara dalam Diskusi Publik bertajuk Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Kementerian di Jakarta, Rabu (13/1). Pakar Politik dan Ilmu Pemerintahan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, evaluasi tersebut merupakan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Di situ Kementerian PANRB memang harus all out. Namun sayangnya, tarikan politiknya yang terlalu kuat. Menurut dia, sebenarnya ada satu hal yang tertinggal yang kurang mendapat perhatian. “Bukan hanya birokrasi yang harus kenal birokrasi, namun kita semua termasuk media juga harus paham birokrasi," ujar Siti Zuhro
Siti menuturkan, sejarah birokrasi di Indonesia sangat panjang dan pahit. Di era kolonial, birokrasi kita menjadi penyangga atau sarana. Di era orde lama, birokrasi sempat dipolitisasi. Di era orde baru, birokrasi dijadikan alat bagi partai politik. “Ini menunjukkan bahwa birokrasi tidak pernah diletakkan dengan proporsional dan professional,” ujarnya.
"Inilah bagian dari revolusi mental yang membuat kaget. Kemenpan RB tugasnya sudah selesai dan diambil alih lagi oleh Presiden. Inilah cara revolusi mental bekerja," kata Siti.
Pembicara lain, Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute Gun Gun Heryanto mengatakan, secara substansi rilis hasil evaluasi akuntabilitas kinerja yang dikeluarkan Kementerian PANRB tidak ada masalah. Karena dengan publikasi itu, masyarakat bisa mendapat gambaran penggunaan anggaran guna mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil.
Menurutnya, evaluasi merupakan keniscayaan dalam manajemen birokrasi modern. "Harus ada sistem yang mengevaluasi, termasuk birokrasi modern. Ini menjadi dalam formula CFR (conclusion, finding, recomendation) dalam kerja relfeksifitas birokrasi," ujar Gun Gun.
Dalam era keterbukaan, lanjutnya, pemerintah memang harus terbiasa membuka diri baik secara internal maupun eksternal. Oleh karena itu, komponen yang harus dievaluasi dan capaian kinerja wajib mencakup perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi dan capaian kinerja. "Evaluasi ini ibarat kerja peneliti yang butuh data dan bukti, objektifitas dan mengacu pada validasi temuan," kata Gun Gun.
Pakar Komunikasi Politik Universitas Bengkulu Lely Arrianie Napitupulu mengatakan, rilis yang disampaikan Kemenpan RB itu terkait kinerja kementerian. Ini menyangkut semua soal yang terkait birokrasi."Apa yang disampaikan kemenpan RB sesuatu yang dibutuhkan informasinya sehingga kita tahu kinerja kementerian," kata Lely.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan KIP Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan, berbicara substansi dari perspektif hukum evaluasi akuntabilitas kinerja merupakan mandat peraturan perundang-undangan kepada Kemenpan RB, sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
"Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) awalnya berpedoman pada Inpres No. 7/1999, kemudian keluar UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang salah satu azasnya adalah akuntabilitas berorientasi hasil. Baru pada tahun 2006 keluar PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Setelah itu terbitlah Perpres No. 29/2014 tentang SAKIP. Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada Kemenpan RB melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap instansi pemerintah" kata Herman.
Herman menegaskan, pelaporan ini disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Namun, pada saat pemberian hasil secara simbolis pada tanggal 15 Desember 2015 dilakukan oleh Wakil Presiden, karena pada saat bersamaan Presiden menghadiri acara lain. "Jadi tidak ada motif yang lain. Kami melihat dan melaksanakannya dari perspektif manajemen pemerintahan," kata Herman. (ns/HUMAS MENPANRB)