Kegiatan pendampingan instensif pengelolaan SIPP dan SP4N-LAPOR! bagi Pemprov/Kab/Kota se-Jawa Barat, Selasa (25/06) di Bappeda Provinsi Jawa Barat
BANDUNG - Jika masyarakat merasa dirugikan dalam pelayanan, termasuk pengelolaan pengaduan, dapat mengajukan ganti rugi. Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Imanuddin pada acara Pendampingan Intensif Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan SPAN-LAPOR! bagi Pemprov/Kab/Kota se-Jawa Barat, Selasa (25/06) di Bappeda Provinsi Jawa Barat.
"Pemerintah daerah harus serius dalam menjalankan pelayanan publik sebab jika tidak, dampaknya akan mendapatkan komplain yang pada ujungnya mengeluarkan ganti rugi," ujar Imanuddin. Ganti rugi juga tidak hanya terkait materiil tapi juga imaterial, yaitu kepuasan masyarakat. Jika masyarakat tidak puas, mereka bisa komplain, dan makin banyak menerima komplain, maka pemerintah dianggap buruk. Hal ini akan diperkuat dengan regulasi.
Menurut Imanuddin, kegiatan pendampingan ini menjadi penting sebagai tahapan dalam menangani pelayanan publik dan pengaduan secara terpadu dan terintegrasi, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB terkait pelayanan publik digital dan terpadu untuk mengakomodir kebutuhan penyelenggaraan pelayanan publik baik itu pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, dan pengawasan pelayanan publik.
Selama ini, pelayanan publik didalamnya termasuk pelayanan pengaduan masih belum berjalan secara optimal dan masih banyak instansi pemerintah yang memiliki aplikasi digital untuk pengelolaan pengaduan dan sistem publikasi informasi pelayanan publiknya secara parsial dan belum terkoordinir atau terintegrasi dengan baik.
Oleh karena itu, aplikasi SIPP dan SP4N-LAPOR! ini diharapkan mampu menjawab tantangan yang dihadapi pemerintah diera digital saat ini. Aplikasi tersebut untuk mentransformasikan ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik terintegrasi secara nasional untuk kepentingan pengguna pelayanan publik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dalam sambutannya yang disampaikan Kepala Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat Nanin Hayani bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memilki Jabar Quick Response, yaitu suatu aplikasi yang melibatkan banyak stakeholder untuk berbagi dan bekerja bersama menyelesaikan masalah-masalah publik. Hal ini disadari karena masih banyak permasalahan pembangunan yang belum selesai dan membutuhkan koordinasi dan kerjasama antara para stakeholder baik di pusat dan daerah.
Namun demikian, permasalahan yang muncul sekarang bahwa pengaduan sekarang ini banyak yang melalui media sosial. “Masyarakat bukan mengadu kepada saluran pengaduan yang disediakan, mereka mengunggahnya melalui media sosial, dan menjadi viral. Antisipasinya juga perlu kita selesaikan bersama," ujar Nanin Hayani.
Diharapkan, SP4N-LAPOR! menjadi skema terobosan dalam layanan publik untuk menjadi jembatan penghubung dalam menghadapi persoalan layanan publik. “Kalau masing-masing pemerintah daerah juga memiliki aplikasi tentang penanganan pengaduan, yang terpenting bagaimana bisa terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!, sehingga dalam penanganannya tidak tumpang tindih. Kita dihadapkan pada perubahan dunia yang semakin cepat dan kompleks, begitu juga dengan tantangannya, untuk itu diperlukan kerjasama yang baik dan harmonis diantara kita semua," tambahnya.
Keberhasilan penanganan layanan publik, termasuk pengaduan, erat kaitannya dengan enam aspek yakni, kebijakan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, manajemen pengaduan dan konsultasi, sistem informasi pelayanan publik, dan inovasi. Dengan adanya pemahaman yang utuh dari para penyelenggara pelayanan publik, maka akan terjadi sistem integrasi pelayanan publik yang berjalan secara utuh dalam keenam aspek tersebut.
Acara diikuti lebih dari 200 orang ini utusan dari Bagian Organisasi, DPMPTSP, Dukcapil, RSUD, Samsat dan dan admin pengelola SP4N-LAPOR! Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. (swd/HUMAS MENPANRB)