Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi saat membuka acara penyerahan LHE AKIP di Bandung, Jumat (12/2). (Foto: hs)
BANDUNG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyerahkan laporan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LHE AKIP). Kegiatan yang merupakan putaran keempat ini dilakukan penyerahan kepada 156 pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Dengan memperbaiki akuntabiltas kinerja instansi prmeritah berarti memperbaiki Indonesia.
Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi, memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota yang memiliki komitmen untuk melakukan perubahan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahannya. Hal tersebut terlihat dari hasil evaluasi terhadap 156 pemerintah kabupaten/kota, yang tercatat 99 diantaranya mengalami peningkatan. "Saya mengapresiasi pencapaian pemerintah kabupaten/kota yang memperoleh nilai baik. Untuk yang belum memperoleh hasil yang baik, tidak ada kata terlambat untuk selalu memperbaiki kinerja," ujar Menteri Yuddy, di gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Jumat (12/02).
Hingga saat ini Kementerian PANRB telah menyerahkan LHE AKIP kepada 466 pemerintah kabupaten/kota untuk tahun 2015, di mana 40 diserahkan di Bali, 157 di Yogyakarta, 113 di Surabaya, dan 156 pada hari ini di Bandung. Pada penyerahan LHE AKIP tahun ini, Kota Bandung menjadi pemerintah kota yang mendapatkan predikat tertinggi, yaitu A.
Kemudian disusul Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Badung, Kota Tanjung Pinang, dan Kota Sukabumi dengan masing-masing mendapatkan predikat BB. Selain melakukan penyerahan LHE AKIP, Kementerian PANRB juga melaksanakan kegiatan komunikasi melalui Forum Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara yang ditujukan untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi, serta memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah daerah kabupaten/kota.
Yuddy mengatakan bahwa apresiasi tersebut diperuntukan dalam upaya penyelarasan penggunaan anggaran dengan kinerja yang dihasilkan serta sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang berorientasi pada hasi (result oriented government).
Pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah telah diselenggarakan secara rutin setiap tahunnya, setelah mulai berlakunya Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Substansi evaluasi AKIP ini sejalan dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional serta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya, seperti PP No. 8 tahun 2006 tentang Kewajiban Melaporkan Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 29 tahun 2014 juga telah mengamanatkan kepada Kementerian PANRB untuk melakukan koordinasi pengevaluasian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dijelaskan, dalam pasal 29 (5) Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Kementerian PANRB mengkoordinasikan penyelenggaraan evaluasi atas implementasi SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Dalam pelaksanaanya, evaluasi yang dilakukan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Inspektorat Instansi. Sementara pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja disusun bersama-sama dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemendagri. (ris/HUMAS MENPANRB)