Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier, Aba Subagja, dalam acara Uji Publik Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah, di Jakarta, Kamis (22/11).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang jabatan apa saja yang bisa diisi oleh anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nantinya, untuk JPT Madya dan Pratama akan ada jabatan tertentu pada instansi tertentu yang bisa diisi oleh PNS dan non-PNS.
Dikatakan, pemerintah juga sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengisian 3 kelompok jabatan ASN, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administratif, dan Jabatan Fungsional. “Nantinya anggota TNI dan Polri dapat mengisi Jabatan Administratif dan Jabatan Fungsional di instansi-instansi tertentu,” ujar Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier, Aba Subagja, dalam acara Uji Publik Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah, di Jakarta, Kamis (22/11).
Aba menjelaskan, yang menjadi pertimbangan untuk pengisian jabatan tertentu untuk TNI dan Polri, pendekatannya bukan berdasarkan kelembagaan melainkan fungsi. Berdasarkan PermenPANRB No.13/2014, pengisian JPT harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif, serta harus dilakukan secara nasional, baik di lembaga maupun di daerah. Hal ini tentunya untuk membuka peluang jabatan seluas-luasnya. “Ini harus diatur melalui Permen. Hal ini pula yang dijadikan pedoman dalam pengisian jabatan itu,” jelas Aba.
Aba menambahkan, untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah bisa dilakukan melalui proses mutasi dan rotasi dari pejabat OPD di lingkungannya dan tetap dilakukan melalui uji kompetensi. “Kita ingin mewujudkan sistem merit untuk pengisian JPT itu sebagai suatu sistim karir yang dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga,” imbuhnya. (ndy/don/HUMAS MENPANRB)