Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian PANRB Imam Machdi pada FGD Penyusunan Naskah Akademik RUU Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Metodologi Evaluasi SPBE Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (10/12).
JAKARTA - Penyelenggaraan layanan berbasis elektronik kini tak hanya sebatas untuk kepentingan pemerintahan. Agar masyarakat juga dapat merasakan keterpaduan layanan berbasis elektronik ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini tengah menyusun naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
"Masyarakat berhak untuk mendapatkan layanan berbasis elektronik, dan ini belum diatur dalam Perpres SPBE," ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian PANRB Imam Machdi pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik RUU Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Metodologi Evaluasi SPBE Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (10/12).
Perlu diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE. Namun keberadaan Perpres tersebut hanya mengatur instansi pemerintah dalam penerapan SPBE yang terpadu.
Lebih lanjut dikatakannya, keberadaan UU SPBE ini juga sebagai langkah melindungi kepentingan pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain didalam penyelenggaraan SPBE, termasuk memberikan sanksi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. "Jangan sampai ada kasus yang menghambat layanan berbasis elektronik kepada masyarakat, sehingga hak-hak masyarakat ini perlu dilindungi oleh hukum," tegas Imam.
Penyusunan naskah akademik ini menjadi jalan pembuka untuk merancang UU SPBE. Adanya peningkatan Perpres menjadi UU ini dinilai dapat menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan SPBE, tidak hanya untuk pemerintah tapi juga untuk seluruh warga negara Indonesia.
"Perpres No. 95/2018 itu baru mengikat secara administratif. Jadi, ada baiknya terdapat UU untuk bisa mengikat secara hukum," jelas Ketua Departemen Hukum TIK dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Danrivanto Budhijanto.
Terkait dengan keberadaan Perpres No. 95/2018 tentang SPBE dan juga Peraturan Menteri PANRB No. 5/2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE yang telah lebih dulu ada, hal ini membuat peluang diterapkannya omnibus law pada RUU SPBE ini cukup besar.
Kedepannya, UU SPBE ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan layanan antara pemerintah dan berbagai stakeholder. "Prinsip Government to Citizen (G2C), Government to Business (G2B), Government to Government (G2G), dan Government to Employee (G2E) diharapkan dapat dilaksanakan dengan adanya UU SPBE ini nantinya," pungkas Danrivanto. (nan/HUMAS MENPANRB)