Pemkot Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam diminta agar segera membentuk organisasi Kormonev yang melibatkan masyarakat. Dengan demikian, pengawasan langsung dapat segera dilaksanakan guna mencegah terjadinya praktek-praktek KKN, baik terhadap jalannya pemerintahan maupun dalam pengadaan barang dan jasa.
Hal itu dikatakan Deputi Meneg PAN Bidang Pengawasan, Gunawan Hadisusilo ketika memberikan pengarahan Inpres Nomor 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, di depan para pejabat Pemkot Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Jumat (6/3).
Ditambahkan, pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. “Masyarakat yang dimaksud adalah unsur masyarakat yang tidak memiliki conflict of interest terhadap pengadaan barang dan jasa,” ujar Gunawan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Litbang KPK Dony Muhardiansyah mengungkapkan, KPK juga melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, dan akan terus mensosialisasikan Inpres No 5/2004.
Selain itu, KPK juga telah melakukan survei integritas terhadap kota-kota dan berbagai instansi pemerintah. Hasilnya, masih banyak masyarakat yang memberi imbalan kepada pejabat publik ketika selesai mengurus dokumen.
Karenanya, KPK akan terus mendorong pemerintah untuk membuat standard operating procedure (SOP), dan mendorong masyarakat untuk tidak memberikan imbalan kepada pejabat pemerintah.
Sementara itu Direktur Monitoring dan Evaluasi LKPP Nasyit Umar mengatakan, dari hasil survey Bank Dunia, pada tahun 2008 tingkat kebocoran pengadaan barang dan jasa masih mencapai 30%. Padahal, alokasi APBN untuk pengadaan barang dan jasa dimaksud sebesar 30% dari APBN.
Untuk itu, Nasyit meminta agar Badan Pengusahaan Kawasan Batam maupun Pemkot Batam berhati-hati dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip efektifitas dan efisiensi, tanpa mengurangi bobot pengadaan, serta tetap berpegang teguh pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003. (Humas Menpan)