Pin It

20190821 Rapat Koordinasi Pemprov dan Pemda Sumbar 1

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno saat memberi sambutan pada rapat koordinasi Pemerintah Provinsii dan Kabupaten/Kota se-Sumatra Barat Tahun 2019 di Padang, Senin (19/08).

 

PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat berkomitmen untuk meningkatkan indeks Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Hal tersebut ditunjukkan melalui pembentukan Peraturan Daerah No. 20/2018 tentang Pengelolaan SPBE dan Penandatanganan Komitmen Bersama Penyelenggaraan SPBE antara Gubernur Sumbar dengan Bupati/Walikota se-Sumbar.

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno menegaskan permasalahan information technology (IT) di pemerintahan terdapat pada aparaturnya, terutama mindset dan juga culture set. Jika para aparatur tidak memiliki mindset untuk menerapkan IT pada lingkungan kerja, maka akan banyak gangguan yang akan terjadi pada roda pemerintahan.

“Kalau kita masih belum punya mindset dan culture set terkait IT, sebaiknya minggir saja dari jabatan karena dapat menghambat, mengganggu lancarnya program roda pemerintahan sehinga tidak efisien, tidak efektif, lambat, tidak objektif, tidak transparan, dan banyak dampak-dampak lainnya,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatra Barat Tahun 2019, di Hotel Pangeran Beach Padang, Sumatra Barat, Senin (19/08).

Dalam melayani masyarakat, Irwan mengimbau para aparatur untuk menerapkan 'palugada' (apa lu mau, gua ada) tanpa harus khawatir mengenai sistem dan aplikasinya, karena terbilang lengkap dan bisa langsung meminta rekomendasi kepada Kementerian PANRB untuk penggunaan aplikasi. Hal tersebut bertujuan agar pemerintah semakin maju, berkembang, modern, efektif, dan efisien.

 

20190821 Rapat Koordinasi Pemprov dan Pemda Sumbar 2

 

Diketahui, Indeks SPBE predikat baik diraih oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (2,78), Pemerintah Kota Padang (2,63), dan Pemerintah Kota Pariaman (2,61). Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Sumatra Barat masih memiliki Indeks SPBE Cukup dan Kurang.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menyampaikan untuk menerapkan SPBE pada suatu wilayah diperlukan SDM yang unggul. Oleh karenanya, peningkatan kapasitas bagi pegawai merupakan hal yang penting untuk berjalannya roda pemerintahan dan menuju Smart ASN.

Smart ASN yang diharapkan yaitu memiliki nilai-nilai integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, menguasai IT dan bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship,” jelasnya.

Yanuar menyampaikan bahwa Kementerian PANRB saat ini tidak hanya fokus membenahi aplikasi pemerintahan namun juga membenani penerapan e-government. Hambatan dalam SPBE diantaranya tata kelola yang tidak terpadu, pemanfaatan TIK yang kurang maksimal, kompetensi ASN yang belum memadai, dan layanan publik yang belum dapat diakses setiap saat dengan mudah.

Dalam penyelenggaran SPBE perlu memperhatikan Rencana Induk SPBE, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Anggaran SPBE, dan Proses Bisnis SPBE. Menurutnya, proses bisnis menjadi hal yang penting sebagai penjabaran dan penerjemahan dari visi misi organisasi. Dalam hal Infrastruktur SPBE, perlu integrasi pada sistem aplikasi, keamanan informasi pemerintah, pusat data nasional, dan jaringan intra pemerintah.

Hal tersebut dapat menghasilkan inovasi TIK yang efektif, efisien, dan terintegrasi berupa mobile internet, cloud, Internet of Things (IoT), big data, dan Artificial Intelligence (AI). Data dan informasi menjadi hal yang harus dijaga sehingga jangan sampai ketika kita menggunakan jasa provider, provider memiliki dan mengunci data dan informasi yang kita miliki.

Selain dari Kementerian PANRB, Rakor ini juga menghadirkan narasumber Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Hasto Wardoyo dengan materi mengenai potensi peluang dan ancaman bonus demografi bagi Provinsi, Kabupaten/Kota di Provinsi Sumbar, serta Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dadang Suganda dengan materi terkait pencegahan dan penegakan hukum dalam penggunaan kawasan hutan. (byu/mug/HUMAS MENPANRB)