JAKARTA – Penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pildaka) serentak semakin dekat. Laporan mengenai keterlibatan ASN dalam pilkada telah sampai di meja pemerintah. Pemerintah perlu lebih mengoptimalkan pengawasan terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Oleh karena itu, pemerintah memperketat pengawasan dengan menandatangani nota kesepahaman tentang pengawasan netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) Muhammad, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Jumat (02/10).
Menteri Yuddy mengatakan bahwa nota kesepahaman ini diimplementasikan dengan membentuk forum koordinasi, sinkronisasi, dan komunikasi pengawasan netralitas. “Forum tersebut akan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindak lanjut dengan dikoordinasikan oleh pimpinan Bawaslu,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, nota kesepahaman ini juga memerhatikan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menteri Yuddy mengatakan bahwa pemerintah juga akan melakukan sosialisasi terkait dengan sanksi-sanksi tegas yang akan diberikan kepada ASN apabila terlibat dalam pilkada. “Kami akan mengadakan seminar, workshop atau kegiatan lain supaya ASN tahu dan memahami sanksi apa yang akan diberikan apabila nekat ikut dalam pilkada dan melanggar PP No. 53/2010 dan peraturan lainnya,” katanya.
Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun. Dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) ini, pemerintah berharap bahwa ASN dapat melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa terlibat kegiatan politik yang lebih dalam. (HUMAS MENPANRB)