Penandatanganan SKB tentang Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi (PK) 2025-2026, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (12/02/2025).
JAKARTA - Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi (PK) 2025-2026, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (12/02/2025). SKB tersebut berisi 15 aksi PK yang mencakup tiga fokus utama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Adapun penandatanganan SKB Pelaksanaan aksi PK 2025-2026 ini dilakukan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy; Menteri PANRB yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Menteri PANRB Purwadi; Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto; dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diwakili oleh Wakil Mendagri Ribka Haluk.
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto mengatakan penyusunan aksi PK 2025-2026 mengedepankan dua prinsip utama. Pertama, pemanfaatan instrumen digital dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bertujuan mempercepat dan mempermudah pelayanan publik, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Prinsip kedua yaitu penyelarasan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
“Kita memastikan bahwa setiap aksi pencegahan korupsi mendukung visi dan misi pemerintahan baru. Sebagai contoh, aksi digitalisasi layanan publik sejalan dengan Asta Cita ketiga, khususnya penghapusan birokrasi yang menghambat pertumbuhan usaha dan peningkatan konektivitas digital,” jelasnya.
Purwadi menegaskan aksi PK perlu dilakukan karena korupsi merupakan ancaman besar bagi pembangunan bangsa karena memiliki dampak yang luas. “Kami berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan aksi PK ini karena korupsi menghambat aliran investasi, memperlambat laju pertumbuhan ekonomi, melemahkan kinerja pemerintahan, serta merusak moral generasi muda,” tambah mantan Kepala Lemdiklat Polri ini.
Sementara itu Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa 15 aksi PK yang disepakati oleh Timnas Stranas PK tersebut berdasarkan evaluasi pelaksanaan aksi PK yang telah dilakukan pada 2023-2024. Ia juga mengimbau agar seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa menjalankan aksi PK ini secara maksimal dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.
“Dari 15 aksi ini banyak hal yang fokus kepada perizinan, tata kelola, kemudian keuangan negara, dan penegakan hukum, serta reformasi birokasi. Kemudian dijabarkan dan lebih didetailkan lagi tentang aksi yang akan dilakukan. Tentu aksi-aksi ini memerlukan keterlibatan dari semua Kementerian,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa aksi PK ini melibatkan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, yaitu: 63 Kementerian/Lembaga, 34 provinsi dan 22 kabupaten/kota.
Setyo menambahkan pencegahan korupsi menurutnya juga memerlukan keterlibatan masyarakat agar dapat berjalan maksimal. “Harapannya dengan keterlibatan masyarakat ini ada tambahan usulan atau perbaikan hal-hal yang harus kami lakukan untuk bisa memaksimalkan di sektor pencegahan korupsi,”pungkasnya. (HUMAS MENPANRB)