“Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tapi merupakan usaha bersama dari seluruh komponen bangsa yang terdiri atas unsur Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha” ujar Deputi Bidang Pengawasan, Gunawan Hadisusilo, dalam Seminar dan Lokakarya (Semiloka) yang mengambil tema “Penerapan Pakta Integritas Sebagai Upaya Mewujudkan Good Governance” dan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Grobogan Jawa Tengah pada 30 Maret 2009. Hadir dalam kesempatan tersebut pejabat dari seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Grobogan dan rekanan yang selama ini menjadi mitra bisnis Pemkab Grobogan.
Untuk itu lanjut Gunawan, Pemerintah pada umumnya dan Pemkab Grobogan pada khususnya harus berperan aktif dalam proses pemberantasan korupsi tersebut. Diperlukan perubahan mindset para aparatur pemerintahan secara menyuluruh dan komprehensif. Hilangkan pikiran bahwa pemerintah itu adalah penguasa yang mempunyai wewenang tak terbatas dan selalu berorientasi pada output. Jadilah seorang pelayan masyarakat yang mengutamakan peran daripada wewenang, berorientasi pada outcomes, dan menjadikan jabatan sebagai amanah bukannya hak. Apabila hal ini dilaksanakan, maka masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan publik yang akan merasakan dampaknya secara langsung.
Gunawan melanjutkan, Penerapan Pakta Integritas yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Grobogan ini merupakan salah satu wujud nyata dari Pemkab untuk melaksanakan pemberantasan korupsi di daerahnya. Namun demikian, agar penerapannya dapat berjalan dengan efektif, diperlukan pemantau independen yang tidak memiliki kepentingan apapun atau conflict of interest untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan Pakta Integritas tersebut. Untuk itu, Gunawan meminta agar Pemkab berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait dalam menentukan pemantau pelaksana pakta integritasnya.
Senada dengan Gunawan, pembicara dari Transparancy International Indonesia (TII), Kuswartini Suhel, juga menyatakan bahwa korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini hanya dapat diberantas jika seluruh komponen bangsa bersatu untuk membasminya. Oleh karena itu, apa yang dilaksanakan Pemkab Grobogan dengan melaksanakan Pakta Integritas, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, sudah selayaknya didukung oleh semua pihak. Hal ini karena Pakta Integritas dapat mencegah para pimpinan, pejabat, dan karyawan dari perbuatan penyimpangan serta meningkatkan kredibilitas instansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Di akhir paparan, Kuswartini menyatakan bahwa Pakta Integritas akan berhasil dilaksanakan di Pemkab Grobogan jika terdapat komitmen pimpinan dan dukungan seluruh staf dan stakeholders, adanya pengawasan secara efektif dan independen baik oleh masyarakat maupun media, serta penerapan hukuman dan ganjaran yang konsisten bagi para pelanggarnya.
Sementara itu, Hifdzil Alim, pembicara dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (PUKAT-UGM), menilai bahwa korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa merupakan “perselingkuhan” antara pemerintah dengan rekanan. Perselingkuhan ini tentunya memberikan dampak negatif seperti pemborosan, penyalahgunaan, penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD), ketidakamanan terhadap gedung dan bangunan hasil proyek, dan terjadinya persaingan tidak sehat antar rekanan. Untuk itu dan agar perselingkuhan tidak terjadi kembali, Hifdzil merekomendasikan agar instansi pusat dan daerah melakukan penegakan aturan Hukum (Law Enforcement), memperkuat pengawasan internal, dan menjaga integritas pejabat publik melalui Pakta Integritas. (Humas Menpan)