Penetapan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dilakukan oleh Departemen Pertanian bisa dijadikan best practices dalam upaya pencegahan korupsi di instansi pemerintah. Pasalnya, upaya tersebut merupakan tindakan untuk menjauhkan pegawai dari kesempatan melakukan korupsi, yang jauh lebih penting ketimbang penindakan.
Demikian dikatakan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi ketika memberikan pengarahan pada penetapan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Departemen Pertanian, Kamis (5/3). ”Bukan sekadar menindak, tetapi lebih penting adalah bagaimana menjauhkan para pegawai dari kesempatan melakukan tindak korupsi,” ujar Menpan lebih lanjut.
Dikatakan juga bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus secara holistik, mulai dari mengurangi niat, menutup kesempatan sampai pada penindakan koruptor.
Sebanyak 63 unit kerja atau 28,3% di lingkungan Departemen Pertanian ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Bebas dari Korupsi (WBK). Ditjen Tanaman Pangan dan Holtikultura yang memiliki 9 unit kerja, 4 unit di antaranya (44,4%) sudah menjadi WBK, sebagai juara pertama, disusul Ditjen Peternakan dengan 11 unit kerja WBK (40,7%), dan di posisi ketiga Badan Karantina Tanaman yang 35% unit kerjanya sudah masuk WBK.
Penetapan WBK itu merupakan perjalanan panjang, yang diawali dengan penandatanganan Pakta Integritas, dan saat ini tercatat sudah 5.375 pegawai Deptan. ”WBK merupakan salah satu bentuk apresiasi yang dilakukan pimpinan Departemen Pertanian kepada para pejabat eselon II serta pimpinan unit kerja di lingkungan Deptan,” ujar Menteri Pertanian Anton Apriantono.
Namun, lanjutnya, WBK bisa dicabut sewaktu-waktu, bila suatu saat unit kerja tersebut tidak memenuhi kriteria, yang meliputi pengelolaan anggaran serta kinerja, seperti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Pakta Integritas, Standar Operating Procedures (SOP), e-procurement dalam pengadaan barang dan jasa dan lain-lain.
Karena itu, menurut Anton, penetapan WBK ini bukan merupakan akhir dari upaya pencegahan korupsi di Departemen Pertanian. Justru sebenarnya baru merupakan tahap awal, dan tantangan ke depan jauh lebih besar dan berat dalam upaya menghilangkan KKN. ”Kalau tidak ada kelanjutan, WBK tidak ada artinya. Karena itu buatlah upaya-upaya, dan jangan beri kesempatan untuk setiap tindakan KKN, sehingga Departemen Pertanian bebas dari korupsi,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Menpan Taufiq Effendi mengingatkan, kalau mau diikutkan program reformasi birokrasi, Departemen Pertanian serta instansi pemerintah lain, agar sesegera mungkin merumuskan kembali visi dan misinya, melakukan job analysis, job grading, personel assesment. ”Kita harus tahu persis siapa melakukan apa, berapa jumlah pegawai yang proporsional. Jangan satu profesional dengan tiga Tata Usaha. Kalau bisa satu banding satu,” ucapnya menambahkan. (Humas Menpan)