Pin It

20200618 Pengelola Pengaduan Harus Berorientasi Pada Kebutuhan Masyarakat 1

 

JAKARTA – Peran dan kualitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap pemerintah daerah perlu ditingkatkan. Terlebih selama pandemi Covid-19, banyak pengaduan masyarakat yang masuk melalui PPID. Peningkatan kualitas pengaduan masyarakat harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengungkapkan, mendengar aspirasi warga adalah jalan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Kita harus berorientasi kepada kebutuhan masyarakat, perlu mendengar aspirasi masyarakat,” ungkap Diah dalam Rakor Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik di Lingkungan Pemda, yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kamis (18/06).

Pemerintah telah memilki kanal pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi, yakni aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Kementerian PANRB sebagai pembina pelayanan publik, bekerja sama dengan Kemendagri sebagai pembina pemeintah daerah, untuk menguatkan eksistensi LAPOR!.

 

20200618 Pengelola Pengaduan Harus Berorientasi Pada Kebutuhan Masyarakat 3

 

Hingga saat ini, LAPOR! telah terhubung dengan 654 instansi pemerintah, yang terdiri dari 519 pemda, 34 kementerian, dan 101 lembaga. Terbitnya Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, memperkuat peran LAPOR! menjadi aplikasi yang akan dijadikan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Kini, ditengah Covid-19 yang masih mewabah, Kementerian PANRB mengembangkan mekanisme dan fitur khusus untuk pengaduan yang terkait Covid-19. Dengan adanya pengembangan ini, alur pelaporan menjadi lebih cepat dari sebelumnya. Pengaduan yang berkaitan dengan Covid-19 ditindaklanjuti maksimal dua hari sejak pengaduan tersebut diterima.

Dalam rapat yang diikuti oleh PPID dari 34 provinsi itu, Diah berharap peserta bisa menyampaikan surat tindak lanjut hasil monitoring, menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memerhatikan media yang tepat.

 

20200618 Pengelola Pengaduan Harus Berorientasi Pada Kebutuhan Masyarakat 2

 

Bagi pemda yang belum terintegrasi, Diah berharap agar mengintegrasikan kanal pengaduannya dengan aplikasi LAPOR!, sesuai Perpres No.95/2018. “Kami juga berharap percepatan penyelesaian pengaduan terutama laporan masyarakat terkait Covid-19,” tegas Diah.

Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Yusharto, mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk tetap produktif di masa pandemi. Tentu, dengan penyesuaian di berbagai sektor, terutama daerah yang telah menetapkan skema tatanan normal baru.

Menurutnya, tatanan pemerintah ikut berubah dengan adanya virus Corona ini. Saat ini, pemerintah dituntut untuk menjadi dynamic government. ASN harus bisa profesional meski terjadi wabah, melek teknologi, dan tetap berjiwa melayani. “Pemerintah harus dinamis terhadap perubahan lingkungan, sosial, strategi, dan harus mampu mengelola perubahan,” ungkapnya. (don/HUMAS MENPANRB)