Pin It

  Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang diterima oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, selain merupakan cerminan dari bagian reformasi birokrasi, juga memiliki nilai yang cukup strategis.

  Pasalnya, Kementerian Negara PAN sebagai instansi yang berada di garis depan dalam reformasi birokrasi, harus bisa memberikan contoh bagi instansi lain untuk melakukan upaya-upaya yang sama dalam meraih predikat WTP.

  Hal tersebut, menurut Sekretaris Kementerian Negara PAN, Tasdik Kinanto, merupakan bagian dari pembenahan sistem manajemen secara menyeluruh. Lebih dari itu, hal tersebut merupakan bagian terpenting dari pelaksanaan Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang tekanannya adalah upaya pencegahan korupsi.

  Kepada instansi pemerintah lain, baik di pusat maupun daerah yang belum meraih predikat WTP, Tasdik mengimbau agar melakukan kerjasama dengan BPKP guna melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam penyusunan laporan keuangannya.

  Dalam rangka memperbaiki kinerjanya,  Menpan Taufiq Effendi berkali-kali meminta agar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, terutama bagi yang belum WTP, agar memanfaatkan jasa dan kemampuan yang dimiliki BPKP, mulai dari bantuan, fasilitasi, pendampingan kepada instansi pemerintah. Dalam hal ini, BPKP akan memberikan bimbingan pengelolaan keuangan negara yang menjadi tanggung jawabnya agar sesuai sistem akuntansi yang berlaku.  “Manfaatkan BPKP. Di sana tenaganya banyak dan profesional,” tambah Tasdik.

  Dimungkinkan juga, BPKP meminjamkan tenaga akuntannnya, seperti halnya yang dilakukan di beberapa instansi.  ”Kirim surat saja, Menpan akan memfasilitasi. Butuhnya berapa, nanti rundingan saja sama BPKP. Dan itu sudah banyak dilakukan instansi. KPK saja pinjam tenaga dari BPKP,” sergah Tasdik.

  Hal itu disampaikan, mengingat hanya 8 daerah yang pelaporan keuangannya tahun 2008 mendapatkan predikat WTP. Adapun yang predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ada 137, disclaimer 14 daerah, dan ada 5 daerah yang tidak wajar (adversed).

  Selain itu, dalam pengadaan pegawai, silakan ajukan tambahan untuk akuntan, atau minimal ajun akuntan (D3) pun bisa. Soalnya kadang daerah sulit cari akuntan. Seperti halnya dokter yang maunya di kota saja. “Untuk permintaan formasi tenaga akuntan, Pak Menteri  tentu akan langsung menyetujui,” ujar Sesmeneg PAN,  usai menerima penghargaan WTP dari BPK, yang diserahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/08).

  Dikatakan, untuk mengatasi masalah SDM, terutama di daerah, yang paling penting adalah adanya komitmen pimpinan. Harus ada greget, semangat, ada keinginan, serta upaya dari pimpinan dalam memperbaiki pengelolaan keuangan. Kedua, menyiapkan tenaga-tenaga profesional, dengan kompetensi yang memadai untuk mengelola keuangan.

  Hal ketiga yang perlu dilakukan adalah dengan membangun sistem yang kondusif untuk bisa mewujudkan sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, dengan memanfaatkan teknologi. ”Jangan manual-manual lagi. Kita sudah masuk era IT. Dalam pengadaan barang dan jasa juga sudah harus menggunakan IT. Tidak lagi face to face, yang bisa mengundang peluang terjadinya penyeleweangan,” ujar Tasdik menambahkan.

  Kementerian Negara PAN, yang tahun 2007 mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dalam laporan keuangan tahun 2008 meningkat menjadi WTP.

  Menurut Tasdik Kinanto, selama ini selalu wanti-wanti tiga hal kepada para pengelola anggaran. Pertama, tertib hukum, tertib adminsitrasi, dan tertib pengelolaan fisik atas aset-aset di Menpan. Setiap pengeluaran keuangan harus jelas administrasinya, bukti-buktnya harus benar-benar tertib, mulai dari waktunya, penggunaannya. ”Dan tidak boleh bukti-bukti itu hanya sekedar bukti, tetapi jumlah dan kualitasnya harus benar-benar sesuai, tak ada kesalahan, misalnya nama, dan sebagainya,” ujarnya.

  Juga sistem pelaporannya harus tertib. Hal itu harus senantiasa terus menerus dilakukan, dan diikuti, dipantau terus. Ibaratnya harus ditongkrongi terus. Sebab kadang-kadang teman-teman ini kadang suka nggampangke. Dalam sistem keuangan sekarang tiodak boleh seperti itu. ”Alhamdulillah, atas upaya persama, setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, Menpan dapat predikat WTP,” ucap Tasdik.

  Untuk laporan keuangan tahun 2009, Sesmen PAN optimis, bisa mempertahankan predikat tersebut. Hal ini juga sesuai arahan Menkeu dan Ketua BPK, agar instansi pemerintah yang sudah menerima WTP harus bisa mempertahankan, sementara yang belum harus bisa meningkatkan predikatnya.

  Sejala dengan hal itu, Sesmen PAN menekankan bahwa laporan keuangan itu merupakan masalah prinsip. Pasalnya, transparansi dan akuntabuilitas keuangan negara itu merupakan cerminan dari good governance dan clean government. ”Kalau ini tidak berjalan, sama saja reformasi birokrasi tidak jalan,” tuturnya.

  Untuk itu, dia mengatakan agar UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara harus benar-benar menjadi acuan dalam pengelolaan negara pengelolaan keuangan negara dan asetnya.

  Hal itu sangat penting sekali, karena kekayaan negara kita yang sangat besar, kalau pengelolaannya tidak transparan dan akuntabel,  tidak akan menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kemakmuran bangsa. Karenanya, birokrasi pemerintah harus betul-betul menanganinya secara serius dan konsisten. 

  Menurut  Tasdik, otonomi daerah yang tujuan utamanya untuk mendekatkan pelayanan menuju kesejahteraan masyarakat, tidak akan berhasil kalau seluruh dana dari pusat yang jatuh ke daerah itu tidak dikelola secara baik, sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang benar. (HUMAS MENPAN)