Pin It

20190625 Pendampingan Intensif SIPP SP4N LAPOR Riau

Kepala Biro Organisasi Provinsi Riau Jonli saat pembukaan acara Pendampingan Intensif Pengelolaan SIPP dan SP4N-LAPOR! di Pekanbaru, Riau, Selasa (25/06).

 

PEKANBARU – Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N-LAPOR!) merupakan dua kebijakan strategis terkait pelayanan publik digital dan terpadu yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun, implementasi dua kebijakan tersebut nyatanya masih belum berjalan secara optimal.

“SIPP dan SP4N-LAPOR! diharapkan dapat menjawab tantangan bagi pemerintah untuk mentransformasi penyelenggaraan publik secara efektif, efisien, dan terintegrasi secara nasional,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Emida Suparti dalam acara Pendampingan Intensif Pengelolaan SIPP dan SP4N-LAPOR! di Pekanbaru, Riau, Selasa (25/06).

Penggunaan SIPP dikatakan terhubung dengan baik apabila terdapat akun, profil instansi, serta minimal terdapat tiga standar pelayanan yang telah dipublikasi oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sedangkan, keterhubungan SP4N-LAPOR! yang baik dilihat dari adanya akun, surat keputusan pimpinan daerah, rencana aksi, dan penyelesaian aduan di dalam aplikasi LAPOR! oleh masing-masing OPD.

Berdasar Permen PANRB No.13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaran SIPP Nasional, pemerintah diwajibkan untuk mempublikasikan penyelenggaraan pelayanan publik melalui standar pelayanan. “Terkait kebijakan SIPP ini, kita masih fokuskan terhadap pelayanan publik dasar yang bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

 

20190625 Pendampingan Intensif SIPP SP4N LAPOR Riau 1

 

Sedangkan, untuk memenuhi pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sesuai dengan asas mudah, terpadu, dan tuntas, aplikasi LAPOR! telah dikembangkan ke dalam versi 3.0. Pengembangan aplikasi ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memantau status penanganan pengaduan dan adanya ruang interaksi dua arah. Bagi instansi pengelola LAPOR!, versi ini memberikan kemudahan penggunaan aplikasi serta pemanfaatan data untuk pengambilan kebijakan.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Provinsi Riau Jonly menjelaskan bahwa pemerintah perlu memberikan kepuasan kepada masyarakat dalam hal pelayanan publik. “Pemerintah perlu memberikan akses yang seluas-luasnya dalam menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat melalui keterbukaan informasi publik. Dengan adanya keterbukaan informasi ini, masyarakat dapat mengawasi dan berpartisipasi dalam penyelenggaran pelayanan publik,” jelas Jonly saat membacakan sambutan dari Gubernur Riau Syamsuar.

Jonly juga berharap dengan adanya pendampingan intensif pengelolaan SIPP dan SP4N bagi pemerintah Riau dan Kepulauan Riau, dapat memberikan pelayanan publik yang mudah, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga memberikan kepuasan kepada masyarakat Riau dan Kepulauan Riau. “Sehingga dengan pengelolaan pelayanan publik yang baik, diharapkan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan,” harapnya.

 

20190625 Pendampingan Intensif SIPP SP4N LAPOR Riau 2

 

“Pendampingan intensif ini diharapkan dapat mewujudkan komitmen pelaksanaan pelayanan publik yang baik oleh kabupaten, kota, dan provinsi Riau serta Kepulauan Riau melalui keterhubungan dengan SIPP dan SP4N-LAPOR!,” pungkas Emida.

Dalam acara ini, dilakukan juga penyerahan hasil evaluasi SIPP tahun 2018 milik Provinsi Kepulauan Riau oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Emida Suparti kepada Kepala Biro Organisasi dan Korpri Kepulauan Riau Any Lindawaty. Pendampingan Intensif SIPP dan SP4N-LAPOR! ini diikuti oleh Bagian Organisasi, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rumah Sakit Umum Daerah, dan SAMSAT yang berada di wilayah pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi Riau dan Kepulauan Riau. (ald/HUMAS MENPANRB)