JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),melalui Kedeputian Pelayanan Publik menginisiasi Diskusi Kelompok Terarah yang membahas arah dan kebijakan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengembangan serta pengelolaan KEK dilakukan dalam upaya peningkatan investasi kualitas pelayanan publik di era adaptasi kebiasaan baru akibat pandemi Covid-19.
Forum diskusi itu akan digelar secara online atau daring pada Jumat (16/07) di Jakarta, dan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Kementerian PANRB. Acara akan dibuka oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa.
Secara umum, tujuan adanya acara ini adalah memahami arah kebijakan investasi dan penanaman modal serta penyelenggaraan KEK. Tujuan lainnya adalah memahami pengelolaan KEK dalam perspektif pada dan pengusaha. “Acara ini juga sekaligus mengidentifikasi peran Kementerian PANRB dalam pengembangan KEK yang berorientasi pelayanan publik berdasarkan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkap Diah.
Diskusi ini mengundang peserta dari pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan pemerintah kabupaten dari 15 KEK yang sudah dibentuk, dari Aceh hingga Papua. Empat narasumber akan dihadirkan dalam acara ini, diantaranya adalah Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto, juga Direktur Pengelola KEK Kendal, Didik Purbadi. Narasumber lain ialah Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) bidang Pengembangan KEK, Sanny Iskandar, serta Direktur Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha, Natalia Ratna Kentjana.
Sejalan dengan prinsip pemerintahan yang kolaboratif (collaborative governance), maka penyelenggaraan KEK melibatkan kolaborasi antara pihak pemerintah pusat dan daerah, swasta, serta badan usaha. Diharapkan, masing-masing pihak bisa memperoleh output seperti yang disepakati. “Hal menarik lainnya adalah bagaimana dampak dari adanya pandemi Covid-19 terhadap pertumbuhan investasi, khususnya di wilayah KEK, serta faktor-faktor lainnya yang berpengaruh terhadap investasi,” jelas Diah.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka merespon visi nasional yang diantaranya adalah mewujudkan reformasi birokrasi dan penyederhanaan pelayanan untuk meningkatkan investasi, secara khusus pada KEK. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mendorong percepatan pemerataan ekonomi dan pembangunan di berbagai wilayah yang telah ditetapkan sebagai KEK berdasarkan UU No. 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Perlu diingat, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. (don/HUMAS MENPANRB)