Pin It

20200720 Pengembangan Kawasan Ekonomi Perlu Perhatikan Delapan Hal Dasar 2

Wakil Ketua Umum bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi KADIN Sanny Iskandar dalam Diskusi Kelompok Terarah Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian PANRB beberapa waktu lalu.

 

JAKARTA - Pengembangan kawasan ekonomi sangat dibutuhkan dalam program hilirisasi industri. Hilirisasi tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan nilai tambah produk bahan mentah, memperkuat struktur industri, menyediakan lapangan kerja, dan memberi peluang usaha di Indonesia.

"Supaya industri-industri siap melakukan kegiatan pembangunan pabriknya, kita harus siapkan kawasan ini," ujar Wakil Ketua Umum bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sanny Iskandar dalam Diskusi Kelompok Terarah Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian PANRB beberapa waktu lalu.

Menurut Sanny, terdapat delapan hal dasar yang diperlukan di dalam pengembangan kawasan. Pertama, lokasi kawasan harus ada di dalam rencana tata ruang wilayah sesuai peruntukkannya, memiliki perizinan lokasi, pembebasan lahan, dan sertifikasi tanah. Kedua, menyesuaikan dengan kompetensi inti industri di daerah. Ketiga, membentuk entitas manajemen kawasan ekonomi.

Keempat, kemampuan manajemen kawasan industri untuk menarik investor lewat mitra strategis. Sanny mengakui bahwa membangun kawasan ekonomi relatif mudah, namun menarik investorlah yang sulit. Oleh karena itu, kemampuan manajemen kawasan industri untuk bisa menarik investor sangat penting.

Seringkali pengembang kawasan memiliki mitra strategis, bahkan dengan perusahaan asing sehingga mampu mendatangkan berbagai manfaat. "Kalau kita berkolaborasi dengan partner strategis bisa mendatangkan pendanaan, jaringan bisnis, teknologi, pembagian kompetensi, dan berbagi risiko," terangnya.

 

20200720 Pengembangan Kawasan Ekonomi Perlu Perhatikan Delapan Hal Dasar 1

 

Kelima, menyediakan infrastruktur dan utilitas pendukung. Kawasan yang dibangun perlu dibekali koneksi dengan infrastruktur dasar seperti pembangkit listrik, sumber daya air, akses jalan, dan transportasi. Sementara di dalam kawasan, diperlukan instalasi pengelolaan air bersih, air limbah, dan sebagainya. Keenam, studi dan upaya pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan.

Pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui sekolah kejuruan menjadi syarat ketujuh. Penguatan kapasitas dan kompetensi SDM lokal ini sangat penting agar mereka siap bekerja dan mampu bersaing dengan tenaga kerja asing. Terakhir, pemberdayaan dan harmonisasi hubungan dengan masyarakat. Pengembang harus melihat potensi masyarakat sekitar apakah siap dengan kehadiran industri.

Secara umum, kawasan ekonomi merupakan kawasan dengan batas yang ditetapkan dilengkapi dengan sarana, prasarana, dan pengelolaan untuk melakukan kegiatan perekonomian. Bentuk kawasan ekonomi dapat dilihat berdasarkan jenis dan statusnya dengan adanya kegiatan perekonomian. Berdasarkan jenisnya, kawasan ekonomi terbagi dalam kawasan industri, pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Sementara berdasarkan statusnya, KEK merupakan bagian dari kawasan ekonomi.

Tujuan pengembangan KEK tertuang dalam UU No. 39/2009 yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan, pemerataan, dan daya saing melalui pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah. "Ini menurut saya baik sekali supaya ada pemerataan pembangunan dan menciptakan lapangan pekerjaan di daerah," pungkas Sanny. (clr/HUMAS MENPANRB)