Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji saat memberikan arahan dalam Rapat Pembahasan Pengembangan Pegawai Melalui Mekanisme Tugas/Izin Belajar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PANRB angkatan 2015-2018 di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (08/09).
JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kesempatan mengembangkan kompetensi melalui tugas atau izin belajar. Pengembangan ini tidak hanya sebagai peningkatan pengetahuan bagi ASN, tapi juga sudah menjadi kebutuhan organisasi untuk meningkatkan kinerja dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Dalam menyusun strategi belajar dan menentukan jurusan, para pegawai harus menyesuaikan pengembangan kompetensi dengan kebutuhan organisasi.
“Perlu ada kesesuaian minat pribadi dengan kebutuhan organisasi,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji saat memberikan arahan dalam Rapat Pembahasan Pengembangan Pegawai Melalui Mekanisme Tugas/Izin Belajar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PANRB angkatan 2015-2018 di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (08/09).
Penyesuaian ini dilakukan karena terdapat kecenderungan bagi para ASN untuk mengambil bidang-bidang studi yang sangat umum seperti kebijakan publik dan administrasi. Melalui Human Capital Development Plan dari Biro SDM Umum Kementerian PANRB dapat diketahui kebutuhan unit yang spesifik sehingga dalam memilih bidang studi dapat diarahkan untuk membentuk tenaga ahli yang bervariasi.
Lebih lanjut, sebagian besar Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian PANRB ditempati oleh pegawai dengan latar belakang pendidikan lebih dari S1. Meneruskan jenjang pendidikan hingga S2 bahkan S3 merupakan bekal untuk kompetisi dalam memperoleh jabatan, terlebih ketika saat ini telah diberlakukan sistem terbuka dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. “Pada saatnya pegawai baru akan diarahkan jadi Jabatan Fungsional, sebagian besar membutuhkan lebih dari S1,” jelasnya.
Kementerian PANRB senantiasa mengupayakan akselerasi kompetensi pegawainya untuk mengejar target Smart ASN, hal ini dibuktikan dengan dilakukannya pertemuan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Indonesia dan Kedeputian SDM Aparatur untuk pengadaan beasiswa. Meskipun kantor memberikan fasilitas, para pegawai harus memiliki keinginan dan inisiatif untuk meningkatkan kompetensi. Di samping kreatif dalam mencari kesempatan beasiswa, para pegawai juga dapat meningkatkan kompetensi melalui pelatihan apa pun asalkan terkait dengan unit kerja.
Melalui kegiatan yang rencananya akan dilakukan secara rutin ini, para pegawai dapat berdiskusi mengenai kendala dalam persyaratan serta mencari solusi untuk memecahkannya. Kebutuhan organisasi dan pegawai lebih selaras dengan dilakukannya koordinasi.
Selain substansi pendidikan, setidaknya terdapat dua kemampuan yang harus ditingkatkan oleh para pegawai di lingkungan Kementerian PANRB, yakni teknologi informasi dan bahasa asing. “IT dan bahasa adalah kebutuhan dasar, kalau tidak bisa Anda akan tertinggal,” pungkas Atmaji. (clr/HUMAS MENPANRB)