Suasana Diklat di Sekolah Polisi Negara (SPN) Lido, Bogor
BOGOR - Pengembangan kompetensi bagi aparatur sipil negara (ASN) adalah hal penting yang harus dilakukan secara berkesinambungan. Diklat menjadi salah satu momentum untuk melakukan introspeksi diri.
Hal tersebut dinyatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi dalam Upacara Pembukaan Diklat Peningkatan Kapasitas Bagi Para Pejabat Eselon IV dan V Jajaran Pemasyarakatan dan Jajaran Imigrasi TA. 2016 di SPN Polda Metro Jaya, Lido, Bogor, Senin (9/5).
Hadir dalam acara tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiarto, dan Kepala SPN Ruslan Efendi. "Melalui Diklat ini mari tanamkan nilai-nilai revolusi mental. Kita lakukan introspeksi untuk apa kita mengabdi pada negara," kata Yuddy.
Menurut Yuddy, ada berbagai tantangan yang harus dihadapi khususnya permasalahan SDM secara internal yang perlu diperbaiki. Karena masih ada ketidakseimbangan (mismatch) ketersediaan ASN dengan strategi pembangunan, masih ada mismatch spesifikasi jabatan dan man qualification, penegakan disiplin yang belum sepenuhnya dijalankan, dan kesadaran SDM sebagai human capital yang masih rendah.
Di bidang pemasyarakatan, berdasarkan data yang dirilis oleh Kepolisian RI, terdapat peningkatan jumlah dan jenis kasus yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Angka absolut penyalahgunaan narkoba terbanyak di Indonesia didominasi di Pulau Jawa, dimana Jawa Barat menduduki provinsi terbanyak penyalahgunaan narkoba, diikuti oleh Jawa Timur, Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Sebagai dampak tingginya jumlah kasus penyalahgunaan narkoba, terjadi kelebihan kapasitas penggunaan Lapas di seluruh Indonesia. Jumlah narapidana dan tahanan narkoba mencapai 41,3% dari total narapidana dan tahanan yang ada.
Masalah yang dihadapi di bidang keimigrasian juga tidak kalah kompleksnya dengan masalah di bidang pemasyarakatan. Fakta bahwa belum baiknya skor Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia yang tahun 2016 berada pada peringkat ke-109 dengan skor 58,12 (dari skor maksimal 100 pada 189 negara) tidak dapat dilepaskan dari kualitas pelayanan publik. "Kita prihatin dan harus memberi perhatian serius terhadap permasalahan di bidang pemasyarakatan dan keimigrasian yang kita hadapi saat ini," kata Yuddy.
Menurut Yuddy, petugas pemasyarakatan dan petugas imigrasi adalah garda penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Bagi petugas kemasyarakatan memiliki tantangan tersendiri dalam melaksanakan tugas karena akan terkait dengan pengawasan dan pembinaan bagi para narapidana dengan berbagai latar belakang masalah, sehingga memerlukan kompetensi tertentu dalam melaksanakan tugasnya.
Sedangkan petugas imigrasi melaksanakan fungsi Keimigrasian sebagai bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
"Untuk itu diperlukan SDM yang berkompeten dan memiliki kemampuan teknologi yang tinggi. Outcome dari penyelenggaraan Diklat ini yaitu adanya perubahan sikap dan perilaku, selain peningkatan pengetahuan dan keahlian sesuai dengan bidangnya," kata Yuddy.
Terkait peningkatan tenaga SDM, Yuddy mengatakan pihaknya akan mencoba untuk melakukan penambahan di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, petugas di Lapas merupakan petugas yang masuk dalam kategori penegak hukum. "Petugas Lapas termasuk SDM penegak hukum. Jika personilnya masih kurang maka kita akan melakukan penambahan. Namun kita masih belum tahu berapanya," kata Yuddy.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap Diklat ini dapat menjadi motivasi, merubah sikap, dan menjadikan ASN pribadi yang mempunyai mentalitas kuat. Karena yang akan menjadi pemimpin di Kementerian Hukum dan HAM di masa depan peserta Diklat. "Saat ini kita coba program penguatan kapasitas. Kita akan terus lakukan program ini secara reguler dan kita akan evaluasi program ini," kata Yasonna. (ns/HUMAS MENPANRB)