(kiri-kanan) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi dan Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja saat berkunjung ke kantor Kompas di Jakarta, Senin (14/3). Foto:ns/HUMAS MENPANRB
JAKARTA - Sebuah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) tidak bisa begitu saja dinaikkan menjadi kementerian. Tetapi kalau Presiden menghendaki, Kementerian PANRB akan menindaklanjuti. “Pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif Presiden,” kata Deputi Bidang kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (14/3).
Poernyataan Rini tersebut menyikapi usulan agar Badan Nasional Narkotika (BNN) ditingkatkan statusnya menjadi kementerian. Rini menegaskan, secara teknis diperlukan pengkajian mendalam untuk meneliti alasan BNN harus ditingkatkan menjadi kementerian. Dia mengatakan, pihaknya bisa memahami bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan yang jauh lebih buruk dari persoalan korupsi. Karena itu, Presiden Jokowi memerintahkan agar dilakukan penguatan BNN. “Hanya saja, penguatan seperti apa yang harus kita lakukan harus clear. Karena dalam organisasi terdapat business process, anggaran dan sumber daya manusia,” jelasnya.
Tetapi Rini menyatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, Undang-Undang 39/2008 membatasi jumlah kementerian hanya sampai 34 kementerian. Saat ini jumlah kementerian sudah 34. “Jika akan mengubah BNN menjadi kementerian, maka harus ada kementerian yang dilikuidasi,” paparnya. Rini juga menyatakan Undang-Undang Narkotika telah secara tegas menyatakan bahwa BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
Hal lain yang harus diperhatikan, seandainya kepala BNN mau disebut setingkat menteri, maka dia mendapat hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Namun, tidak berdampak pada organisasinya. Menurut Rini, hal itu seperti yang diterapkan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). “Meskipun kepalanya mendapat fasilitas hak dan keuangan setingkat menteri, lembaganya tetap saja LNPK, bukan kementerian,” ujar Rini.
Dia mengatakan, pada kasus BNN pun demikian. Jika akan diangkat setingkat menteri maka hanya berlaku pada Kepala BNN saja, yaitu pengaturan Kepala BNN mendapatkan kak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. “Sebab secara kelembagaan kembali pada UU Narkotika, yang secara tegas menyatakan bahwa BNN adalah LPNK,” tegasnya.
Rini juga menjelaskan bahwa mengubah sebuah LPNK menjadi Kementerian tidak berbanding lurus dengan akan meningkatnya anggaran. Bahkan, banyak LPNK yang mempunyai anggaran lebih besar daripada kementerian. Selain itu, berubahnya status sebuah lembaga menjadi kementerian, tidak berbanding lurus dengan berhasil tidaknya memberantas penyalahgunaan narkoba.
Sebab, menurutnya yang paling berpengaruh ialah, dibangunnya program-program inovatif yang mendorong perbaikan cara-cara pencegahan, pemberantasan dan kerja sama baik dengai intansi terkait maupun dengan masyarakat. (vd/HUMAS MENPANRB)