Demikian antara lain isi disampaikan Menteri PAN dan RB melalui suratnya yang ditujukan kepada para gubernur, bupati/walikota yang bernomor B/027/M.PAN&RB/4/2012 tertanggal 4 April 2012. “Usulan dimaksud, harus melampirkan dokumen laporan hasil penghitungan jumlah kebutuhan pegawai, hasil analisis jabatan (uraian jabatan, syarat jabatan dan peta jabatan) dan hasil analisis beban kerja dan hasil analisi beban kerja,” ujar Menteri PAN dan RB dalam surat tersebut.
Sedangkan pengusulan kebutuhan pegawai untuk mengisi formasi tahun anggaran 2013 agar disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2012. Selain dilengkapi hasil anajab dan ABK, usulan tersebut harus dilengkapi dengan laporan pelaksanaan redistribusi, serta proyeksi kebutuhan pegawai selama 5 tahun ke depan.
Bila usulan kebutuhan disampaikan kepada Menteri PAN dan RB setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, akan diproses untuk diperhitungkan dalam mengisi formasi tahun anggaran berikutnya.
Pasca kebijakan penundaan sementara penerimaan CPNS, tercatat sebanyak 478 pemda telah menyampaikan hasil perhitungan kebutuhan pegawainya. “Namun hal itu belum dilengkapi dengan dokumen hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja, laporan distribusi, serta proyeksi kebutuhan pegawai selama 5 tahun ke depan,” ujar Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar.
Terkait dengan itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan surat kepada pejabat Pembina kepegawaian daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota, untuk segera melengkapi dokumen dimaksud. Bagi pemda yang telah mengikutsertakan pegawainya dalam pelatihan (workshop) anjab yang diselenggarakan Kementerian PAN dan RB dengan BKN, juga telah diminta untuk segera menyampaikan hasil anjab dan ABK kepada Menteri PAN dan RB dengan tembusan kepada Kepala BKN.
Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PAN dan RB Ramli E. Naibaho mengungkapkan, ada enam jabatan khusus dan mendesak yang dapat diusulkan oleh pemerintah daerah, yakni instruktur, penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan, penyuluh perikanan, penyluh KB, dan tenaga di bidang infrastruktur, yakni penata ruang dan teknik penyehatan lingkungan.
Hingga akhir Februari 2012, sebanyak 43 instansi pusat dan 40 instansi daerah mengusulkan kebutuhan formasi pegawai yang bersifat khusus dan mendesak. Namun, hanya ada dua pemerintah daerah yang mengajukan usul jabatan khusus dan mendesak, lengkap dengan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja. “Dari dua daerah itu, jumlahnya sebanyak 4.026 orang,” tambahnya. Sedangkan instansi pusat yang dokumennya lengkap sebanyak 18 instansi, dengan usulan sebanyak 37.575 pegawai.
Ramli juga mengatakan, untuk usulan formasi jabatan khusus dan mendesak, perlu dilakukan verifikasi oleh tim khusus. Untuk pelaksanaann rekruitmennya perlu dilakuan kerjasama dengan konsorsium 10 perguruan tinggi negeri. (ags/HUMAS MENPAN-RB)