Pin It

20220615 Pertemuan Forum Komunikasi ZI 2022 1Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto saat membuka Forum Komunikasi Zona Integritas 2022 dengan Tim Penilai Internal (TPI) secara daring, Rabu (15/06).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Forum Komunikasi Zona Integritas (ZI) sebagai upaya menunjang kelancaran proses pelaksanaan kegiatan pengusulan dan persiapan penilaian unit kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menegaskan kegiatan ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi antara Tim Penilai Nasional (TPN) dengan Tim Penilai Internal (TPI) yang nantinya dapat mendukung kualitas penilaian ZI.

“Mulai tahun ini, evaluasi ZI akan menggunakan aturan yang baru, yakni Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021. Maka forum ini penting untuk menyamakan persepsi antara Tim Penilai Nasional dengan Tim Penilai Internal,” ujarnya saat membuka Forum Komunikasi Zona Integritas 2022 dengan Tim Penilai Internal (TPI) secara daring, Rabu (15/06).

Forum ini diharapkan dapat membantu satuan kerja untuk mempersiapkan diri dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM sehingga dapat melaksanakan seluruh tahapan dan memenuhi data dukung guna mewujudkannya. Kementerian PANRB sebagai TPN mendorong TPI untuk meningkatkan kapasitas SDM evaluator dengan pemahaman tentang substansi komponen pembangunan ZI, enam area perubahan dan hasil, serta pelatihan tentang pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sehingga hasil evaluasi yang dilakukan oleh TPI dapat diandalkan kualitasnya.

20220615 Pertemuan Forum Komunikasi ZI 2022 7

“Saya ingin menyampaikan apresiasi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak/Ibu sekalian para anggota TPI yang selama ini telah mendukung dan mendorong unit kerja sehingga antusiasme kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi melalui pembangunan ZI ini dari waktu ke waktu terus meningkat,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Muda pada unit kerja Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Canggih Hangga Wicaksono menjelaskan beberapa perubahan mendasar yang tercantum pada Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah. TPI diminta mencermati beberapa perubahan terkait penguatan kriteria pengusulan dan kerangka logis penilaian ZI.

Jika pada aturan sebelumnya, instansi pemerintah yang mengajukan WBK boleh memiliki Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada aturan terbaru hal tersebut tidak diperbolehkan. Instansi pemerintah yang ingin mengajukan untuk memperoleh predikat menuju WBK maupun WBBM kini harus menyandang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangannya. 

20220615 Pertemuan Forum Komunikasi ZI 2022 9

Tidak hanya itu, pada Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021, indeks reformasi birokrasi (RB) turut menjadi salah satu syarat pengusulan. “Untuk mengusulkan WBK itu indeks RB harus minimal CC untuk pemerintah daerah serta B untuk kementerian/lembaga. Sementara untuk pengusulan WBBM itu indeks RB minimal B untuk pemda, serta BB untuk kementerian/lembaga,” jelasnya.

Canggih juga menekankan pentingnya peran TPI pada seluruh proses penilaian ZI utamanya saat mengisi lembar kerja evaluasi (LKE). Menurutnya, LKE merupakan langkah awal membangun ZI di unit kerja karena disana akan terlihat gambaran yang nyata kondisi pembangunan ZI di unit kerja sudah sampai sejauh mana.

“Fungsi dari TPI adalah memberikan jaminan kualitas bahwa apa yang dipotret melalui LKE sudah tepat,” terangnya.

Berdasarkan aturan, pengajuan evaluasi kepada TPN melalui aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Mei setiap tahunnya. Namun tahun ini, terdapat perubahan terkait tanggal waktu pengajuan evaluasi, yang akan diberikan informasi resminya melalui surat pemberitahuan lebih lanjut. (rum/dit/HUMAS MENPANRB)