Penerapan sistem akuntabilitas kinerja akan berhasil dengan baik bila didukung adanya komitmen kuat dari semua pihak penyelenggara pemerintahan. Komitmen itu juga harus dibarengi dengan kemauan sungguh-sungguh dan niat yang tulus untuk mencapai pemerintahan yang akuntabel.
Demikian dikatakan Menteri Negara PAN dan RB yang diwakili Sekretaris Kementerian PAN dan RB, Tasdik Kinanto dalam rapat koordinasi pelaksanaan penilaian akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga tahun 2010, di Jakarta, Senin (23/8). ”Untuk mendukung komitmen itu, perlu dipertimbangkan untuk diberlakukan sistem reward and punishment,” ujarnya menambahkan.
Tasdik juga mengajak seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan birokrasi yang terbukti mampu mendukung pembangunan. ”Jangan ragu untuk melakukan pembenahan. Revitalisasi, dan inovasi dalam penyelenggaraan birokrasi. Hilangkan berbagai kendala yang dapat mengurangi produktivitas dan menghambat akselerasi laju pembangunan nasional,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian PAN dan RB, Herri Yana Sutisna mengajak seluruh instansi pemerintah pusat untuk memprioritaskan upaya penguatan akuntabilitas keuangan dan kinerja dalam menyusun rencana aksi tahun 2010 - 2014.
Hal itu sejalan dengan RPJM 2010 – 2014 yang menggariskan bahwa salah satu prioritas program reformasi birokrasi adalah penguatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja birokrasi. Dalam RPJM itu telah ditetapkan, target 100% kementerian / lembaga mendapat opini WTP, 80% akuntabilitas kinerjanya baik, serta 60% menerapkan AKIP.
Penguatan akuntabilitas keuangan, menurut Herry, diarahkan pada peningkatan kualitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, diukur dengan indikator tertib administrasi, opini BPK, dan berkurangnya KKN. Sedangkan penguatan akuntabilitas kinerja diukur dengan indikator persentase instansi pemerintah yang menerapkan sistem AKIP yang baik, dan peningkatan akuntabilitas kinerja di instansi pemerintah.
Untuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2010 ini, dilaksanakan dengan berpedoman pada Permen PAN dan RB No. 13/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Ada lima komponen besar yang akan dinilai, yakni (1) aspek perencanaan kinerja; (2) aspek pengukuran kinerja; (3) aspek pelaporan kinerja; (4) aspek evaluasi kinerja; dan (5) aspek capaian kinerja. Evaluasi akan dilakukan terhadap 72 kementerian/lembaga yang telah menyerahkan laporan akuntabilitas kinerja tahun 2009 secara tepat waktu. ”Pelaksanaan penilaian akan dilakukan mulai bulan Oktober 2010,” tambah Herri Yana Sutisna. (HUMAS MENPAN-RB)
Tasdik juga mengajak seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan birokrasi yang terbukti mampu mendukung pembangunan. ”Jangan ragu untuk melakukan pembenahan. Revitalisasi, dan inovasi dalam penyelenggaraan birokrasi. Hilangkan berbagai kendala yang dapat mengurangi produktivitas dan menghambat akselerasi laju pembangunan nasional,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian PAN dan RB, Herri Yana Sutisna mengajak seluruh instansi pemerintah pusat untuk memprioritaskan upaya penguatan akuntabilitas keuangan dan kinerja dalam menyusun rencana aksi tahun 2010 - 2014.
Hal itu sejalan dengan RPJM 2010 – 2014 yang menggariskan bahwa salah satu prioritas program reformasi birokrasi adalah penguatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja birokrasi. Dalam RPJM itu telah ditetapkan, target 100% kementerian / lembaga mendapat opini WTP, 80% akuntabilitas kinerjanya baik, serta 60% menerapkan AKIP.
Penguatan akuntabilitas keuangan, menurut Herry, diarahkan pada peningkatan kualitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, diukur dengan indikator tertib administrasi, opini BPK, dan berkurangnya KKN. Sedangkan penguatan akuntabilitas kinerja diukur dengan indikator persentase instansi pemerintah yang menerapkan sistem AKIP yang baik, dan peningkatan akuntabilitas kinerja di instansi pemerintah.
Untuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2010 ini, dilaksanakan dengan berpedoman pada Permen PAN dan RB No. 13/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Ada lima komponen besar yang akan dinilai, yakni (1) aspek perencanaan kinerja; (2) aspek pengukuran kinerja; (3) aspek pelaporan kinerja; (4) aspek evaluasi kinerja; dan (5) aspek capaian kinerja. Evaluasi akan dilakukan terhadap 72 kementerian/lembaga yang telah menyerahkan laporan akuntabilitas kinerja tahun 2009 secara tepat waktu. ”Pelaksanaan penilaian akan dilakukan mulai bulan Oktober 2010,” tambah Herri Yana Sutisna. (HUMAS MENPAN-RB)