Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam acara Sosialisasi PP No. 30/2019 dan Pengayaan Substansi Rancangan Permen PANRB tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di Jakarta, Rabu (16/10).
JAKARTA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki tiga nilai yang terdiri dari kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Untuk mengatur mengenai kinerja ASN, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan regulasi ini, penilaian tidak hanya dilakukan dari atasan kepada bawahan. Tetapi, bawahan juga menilai perilaku atasannya.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja menerangkan, sistem ini disebut penilaian perilaku 360 derajat. “Penilaian 360 derajat bukan hanya didasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tetapi juga meliputi perilaku kerja,” ungkap Setiawan dalam acara Sosialisasi PP No. 30/2019 dan Pengayaan Substansi Rancangan Permen PANRB tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di Jakarta, Rabu (16/10).
Perilaku PNS dalam bekerja juga dinilai oleh atasan, bawahan, rekan kerja, serta diri sendiri dalam metode survei tertutup. Aspek perilaku yang dilihat berdasarkan PP ini adalah orientasi pelayanan, kepemimpinan, kerja sama, komitmen, dan inisiatif kerja.
Berdasarkan sistem penilaian perilaku kerja 360 derajat, nilai SKP berbobot 60 persen dan 40 persen berasal dari nilai perilaku. Namun, bagi instansi yang belum menerapkan sistem penilaian 360 derajat, maka SKP memiliki bobot 70 persen dan perilaku kerja sebesar 30 persen.
Selain itu, terdapat juga Sistem Informasi Kinerja PNS yang menampung data-data dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, dan tindak lanjut hasil kinerja. Dari hasil penilaian kinerja tersebut, akan dilakukan distribusi penilaian yang terbagi menjadi tiga, yakni sesuai ekspektasi, diatas ekspektasi, dan dibawah ekspektasi.
Hasil tersebut kemudian akan digunakan untuk pemetaan talenta ASN ke dalam 9 box matrix dengan sumbu kinerja dan potensial atau kompetensi. Sehingga terlihat bagaimana seorang PNS dalam bekerja dan pemanfaatan kompetensi dirinya. Hasil dari 9 box matrix tersebut juga akan direkam dalam Manajemen Talenta Nasional, sehingga didapatkan data-data ASN dengan talenta terbaik yang dimungkinkan untuk mengisi jabatan-jabatan dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai.
Setiawan mengungkapkan bahwa penilaian kinerja akan berjalan efektif jika memenuhi lima persyaratan, yakni objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Oleh karenanya, perlu diterapkan sistem manajemen kinerja berbasis IT dan dialog kinerja antara atasan dan bawahan sehingga dapat mengubah pola pikir dan menciptakan paradigma baru dalam berkinerja. “Adanya PP ini merupakan upaya bagaimana agar ASN terus dituntut kinerjanya sebagaimana diharapkan oleh masyarakat,” imbuh Setiawan.
Sementara itu Asisten Deputi Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian PANRB Salman mengatakan bahwa sosialisasi PP 30/2019 ini adalah salah satu cara untuk mempercepat implementasi sistem merit yang berbasis kinerja. PP 30/2019 juga merupakan kebijakan pengganti dari PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. (ald/HUMAS MENPANRB)