JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan bahwa perbaikan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan aksi nyata dari program revolusi mental. Hal ini dikarenakan peningkatan akuntabilitas tersebut menjadi cerminan pertanggungjawaban hasil penggunaan anggaran terhadap manfaat yang dihasilkan oleh setiap instansi pemerintah.
"Proses membangun akuntabilitas kinerja sebenarnya adalah wujud nyata proses membangun revolusi mental," kata Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, M. Yusuf Ateh, di kantornya, Rabu (16/12)
Nilai revolusi mental meliputi tiga hal, yaitu integritas, etos kerja, dan gotong royong. Integritas menghasilkan transparansi dalam evaluasi akuntabilitas kinerja. Etos kerja, ditunjukkan dengan contoh dan komitmen pimpinan. “Sedangkan gotong royong, diperlukan keterlibatan secara aktif dari seluruh unit organisasi untuk mencapai tingkat akuntabilitas kinerja yang lebih baik," ujarnya.
Selain itu, Ateh juga menjelaskan bahwa setiap instansi yang ingin meningkatkan akuntabilitasnya, harus mengubah mindsetnya terlebih dahulu dan mengembangkan manajemen kinerja dengan fokus pada target atau hasil yang bermanfaat bagi masyarakat. "Instansi pemerintah yang bisa meningkatkan akuntabilitas harus mengubah pola pikirnya. Itu harus," jelasnya.
Ateh juga menjelaskan, ada beberapa culture set yang harus diubah terkait dengan upaya meningkatkan akuntabilitas tersebut. Pertama, tidak lagi hanya fokus pada penyerapan anggaran untuk menghabiskan anggaran, tetapi fokus pada manfaat yang ingin dihasilkan bagi masyarakat sebelum merencanakan kegiatan dan anggarannya.
Kedua, instansi yang mampu meningkatkan akuntabilitasnya, sudah dipastikan ada kerterlibatan aktif dari pimpinan tertinggi. "Jadi ada komitmen, ada kepedulian, dan ada pemahaman dari pimpinan," imbuhnya.
Ketiga, untuk mencapai peningkatan akuntabilitas kinerja secara menyeluruh, harus melibatkan seluruh unit organisasi, untuk bersama-sama melakukan perubahan menuju perbaikan kualitas kinerja. Adapun keempat, perubahan orientasi terhadap penggunaan anggaran. Dengan adanya perubahan orientasi tersebut, dapat dipastikan bahwa setiap instansi akan memberikan outcome yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan Kementerian PANRB tahun 2015, menunjukkan adanya peningkatan nilai rata-rata untuk Kementerian/Lembaga dari 64,70 pada 2014 menjadi 65,82 di tahun 2015. Sementara untuk Pemerintah Provinsi meningkat dari 59,21 menjadi 60,47.
Hasil evaluasi kinerja Kementerian/Lembaga tersebut menunjukkan bahwa tingkat pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang berorientasi kepada hasil atau capaian kinerja (result oriented government) semakin baik, meski masih perlu terus ditingkatkan.
Salah satu instansi yang perlu mendapat apresiasi adalah Badan Intelijen Negara (BIN) yang telah melakukan perbaikan kinerja dengan predikat B, atau mendapatkan nilai 65,18 pada tahun ini dari sebelumnya yang berpredikat CC. "BIN bisa memperbaiki nilai, itu sesuatu yang luar biasa, Kepolisian juga seperti itu. Tidak mudah meyakinkan dan memberikan pengertian dalam implementasinya," katanya.
Ateh menambahkan, BIN sebagai institusi dengan kedudukannya sebagai State Intelligence telah membuka ruang dari ketertutupannya selama ini karena banyak menyimpan rahasia negara. Namun di era pemerintahan kali ini, BIN berhasil meningkatkan akuntabilitas kinerjanya melalui pendekatan yang dilakukan secara langsung oleh pimpinannya. "BIN sebagai instansi intelijen saja bisa melakukan perbaikan manajemen kinerja, yang terlihat dari hasil evaluasi. Jadi seharusnya lembaga lain harus lebih baik lagi," tandas Ateh. (ris/HUMAS MENPANRB)