Seluruh peserta secara bersama-sama menandatangani Komitmen Bersama Peran Humas Sinergi Menjaga Netralitas ASN dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.
YOGYAKARTA – Humas pemerintah merupakan mata, telinga, serta mulut untuk mewakili pemerintah kepada masyarakat. Sehingga perlu adanya upaya penyelarasan cara pandang, terutama terkait dengan netralitas ASN dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan Presiden di tahun 2019.
Demikian dikatakan Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kementerian PANRB Teguh Wijinarko saat membuka Seminar Bakohumas Daerah di Kota Yogyakarta, Jumat (7/12). “Humas memiliki peran penting untuk mendorong dan menjaga netralitas ASN dari berbagai kegiatan pemilihan umum yang akan datang,” ujarnya.
Mengambil tema “Peran Humas Menjaga Netralitas ASN dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2019”, melalui kegiatan ini diharapkan dapat terbentuk persamaan pandangan pada kehumasan pemerintah daerah mengenai pentingnya netralitas ASN. Sinergi terkait netralitas ASN antara Kementerian PANRB dengan pemerintah daerah pun perlu disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk peran kontrol masyarakat dalam mencegah dan mengurangi pelanggaran netralitas ASN.
Netralitas merupakan hal yang mutlak bagi ASN, terutama dalam masa-masa pelaksanaan pemilu. Hal ini berkaitan dengan ASN sebagai pelaksanaan kebijakan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Dengan bersikap netral, maka ASN tidak akan memihak kepada siapa pun dan tetap dapat memberikan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, dalam sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta yang dibacakan oleh Kepala Biro Umum dan Protokol Sekretaris Daerah Provinsi DI Yogyakarta Haryanto dikatakan bahwa keberpihakan ASN berpotensi menyeret ASN dalam ranah politik praktis serta terjadinya praktek politisasi birokrasi. “Wajib hukumnya bagi ASN untuk menjaga netralitas dalam pemilu,” ungkap Haryanto.
Sejak 2004, terdapat sejumlah peraturan yang mengatur mengenai netralitas ASN. Namun kurangnya sosialisasi atas peraturan tersebut menyebabkan kurangnya pemahanan ASN untuk memiliki sikap netralitas. Pelaku kehumasan pemerintah daerah diimbau agar dapat berkreasi dalam memberikan pemahaman mengenai netralitas kepada ASN di daerah secara mudah serta dapat menyosialisasikannya secara masif.
Dengan adanya sosialisasi terkait peraturan netralitas ASN dalam pemilu, maka ASN memahami pentingnya netralitas sehingga ASN dapat menjamin pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan dengan LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia). “Peran humas sangat diperlukan dalam rangka menjaga independesi ASN,” jelasnya.
“Ada dua hal yang dapat dilakukan oleh humas. Pertama, mendorong sosialiasi netralitas ASN bagi instansinya masing-masing. Dan kedua, humas harus secara aktif menyebarluaskan jargon tentang ASN bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019,” tambah Teguh.
Seminar Bakohumas Daerah ini terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama, dimoderatori oleh Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi DI Yogyakarta Iswantoro, membahas mengenai netralitas ASN secara khusus. Diisi oleh dua narasumber, yakni Kepala Biro Humas, Hukum, dan Pengawasan Internal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ferdinanda Eskol Tiar Sirait dan Kepala Bidang Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Rosdiana.
Sementara sesi kedua menghadirkan redaktur Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA Taufik Miskudin. Sesi ini membicarakan tentang peran humas dalam membangun komunitas sinergi humas dalam komunikasi dan penyebaran informasi.
Di akhir acara, seluruh peserta secara bersama-sama menandatangani komitmen bersama peran humas sinergi menjaga netralitas ASN dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019. Dengan adanya penandatanganan ini, para pelaku kehumasan daerah telah sepakat untuk melakukan sinergi komunikasi dan penyebaran informasi terkait netralitas ASN. (ald/HUMAS MENPANRB)