Penyematan PIN yang dilakukan Menteri Negara PAN dan RB EE Mangindaan, Rabu (7/7) menandai launching reformasi birokrasi internal Kementerian PAN dan RB. Hal itu juga menunjukkan komitmen kuat dari seluruh komponen di Kementerian PAN dan RB untuk mengakselerasikan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Reformasi birokrasi meliputi penataan organisasi, penataan tata laksana, penataan manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur, penguatan sistem pengawasan intern sehingga penyimpangan yang dilakukan dapat diminimalisir dan dihilangkan, penguatan akuntabilitas, peningkatan kualitas pelayanan dengan menata kembali seluruh aspek dalam tahapan pelayanan sehinggga responsif terhadap kebutuhan dan karakteristik masyarakat yang dilayani.
“Kesemua perubahan sistem ini haruslah bermuara pada perubahan mindset dan culture-set sehingga mendorong munculnya kreatifitas dan inovasi perbaikan pelayanan internal Kementerian,” ujar Menteri Mangindaan.
Dalam kesempatan itu, Menteri mengingatkan, bahwa Reformasi Birokrasi hanya akan berhasil jika memenuhi prasyarat, antara lain :
(1) Komitmen dan keteladanan pimpinan,
(2) Kemauan diri-sendiri. Tanpa adanya kemauan dan keikhlasan dari segenap pejabat dan pegawai, niscaya tidak akan ada perubahan yang berarti. Itikad untuk berubah yang datang dari diri sendiri melebihi apapun, karena sebuah tekad merupakan separuh keberhasilan;
(3) Kesepahaman. Adanya kesepahaman ini akan menjamin tidak terjadinya perbedaan pendapat yang dapat menghambat jalannya reformasi.
(4) Kelembagaan. Pada masing-masing unit kerja harus berperan aktif mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan.
(5) Konsistensi. Reformasi birokrasi internal ini harus dilaksanakan secaraberkelanjutan dan konsisten. (HUMAS MENPAN-RB)