Menteri Yuddy memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto : rr)
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan, agar instansi pemerintah segera menyerahkan Laporan Kinerja tahun 2015. Selain itu, juga diminta melakukan penilaian kesiapan dan kemajuan refomasi birokrasi secara mandiri.
Terkait pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kementerian PANRB juga minta agar disampaikan instansi pemerintah menyampaikan unit yang sudah dipersiapkan tim penilai internalnya.
Melalui Surat no. B/1030/M.PANRB/02/2016, Yuddy mengungkapkan bahwa laporan kinerja kementerian/lembaga ini akan digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kinerja instansi pusat, setelah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Surat tertanggal 15 Februari 2016 itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, KAPOLRI, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Lembaga Non Struktural, Gubernur, Bupati dan Walikota. Tembusan surat itu disampaikan kepada Wakil Presiden, selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).
Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh menambahkan, penyampaian laporan kinerja untuk kementerian/lembaga paling lambat tanggal 29 Februari 2016, sedangkan untuk pemerintah daerah harus sudah diterima pada tanggal 31 Maret 2016. Penyusunan laporan kinerja tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 53/2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja.
Diungkapkan, kepada seluruh kementerian/ lembaga dan pemerintah provinsi, Kementerian PANRB diminta segera melakukan penilaian kesiapan dan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi sampai dengan tahun 2015 secara mandiri (PMPRB), berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 14/2014. “Hasil penilaian itu selajutnya disampaikan secara online kepada Deputi bidang RB Kunwas selaku Ketua Unit pengelola Reformasi Birokrasi Nasional paling lambat April 2016,” ujar Ateh, seraya menambahkan bahwa untuk kementerian/lembaga dengan nomenklatur baru, lanjutnya, akan diberikan kode akun dan password baru.
Kementerian PANRB juga minta seluruh pemerintah kabupaten/kota agar menerapkan PMPRB secara online, dan melaporkan hasilnya. Untuk periode sampai dengan tahun anggaran 2015, paling lambat April 2016.
Kewajiban penyampaian ketiga laporan tersebut, merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Selin itu, juga Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi, Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019. (ags/HUMAS MENPANRB)