Menteri PANRB Rini Widyantini (tengah) dalam Forum Penguatan Transformasi Tata Kelola dalam Mendukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, di Jakarta, Senin (02/12).
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebutkan saat ini Indonesia di tengah upaya besar untuk mentransformasi tata kelola pemerintahan. Sebagai strategic triangle, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian PANRB memiliki peranan yang krusial dalam transformasi tata kelola untuk memastikan pemerintahan selalu relevan dan mampu melayani masyarakat dengan lebih baik.
Dikatakan, untuk mendukung Asta Cita, Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara telah diubah, sehingga saat ini jumlah kementerian ada 48 Kementerian. “Kementerian PANRB tidak hanya berbicara kelembagaan saja, kita memastikan ke-48 kementerian bisa bekerja, karena 48 inilah yang akan menjaga birokrasi kita, tata kelolanya ada di 48 kementerian itu, dan bagiamana mengorkestrasinya,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Forum Penguatan Transformasi Tata Kelola dalam Mendukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, di Jakarta, Senin (02/12).
Sebagai informasi Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian PANRB merupakan strategic triangle sebagai bagian dari dukungan manajemen strategis Presiden secara bersama-sama berperan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga guna keterpaduan dalam perencanaan, penganggaran, dan tata kelola pemerintahan. Hal ini dalam rangka menjamin terselenggaranya agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Selanjutnya Menteri Rini menjabarkan, penguatan strategic triangle untuk mendukung efektivitas pemerintahan (G to G). Dalam perencanaan, penganggaran, dan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, dan Menteri PANRB. “Dari 48 kementerian ini, ternyata ada tiga kementerian yang memang akan menjadi strategic tianglenya Presiden (Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas). Ini merupakan salah satu pola yang diubah oleh Presiden Prabowo supaya tata kelola yang akan dibangun dalam reformasi birokrasi ini bisa kita lakukan,” jelasnya.
Selanjutnya, Menteri Rini menjelaskan penguatan strategic triangle untuk mendukung efektivitas pemerintahan (G to G). Dikatakan, ketiga kementerian tersebut memiliki peranan yang penting. Seperti Kementerian PPN/Bappenas yang akan menjaga kesinambungan dan konsistensi dari prioritas nasional. Sementara, Kementerian Keuangan harus memastikan ketersedian dan pengalokasian secara tepat dan cermat, serta fleksibilitas anggaran dalam implementasi program Pembangunan Nasional.
Sedangkan Kementerian PANRB, lanjut Menteri Rini, memiliki peran dalam membangun tata kelola, agar nanti yang dikerjakan oleh kementerian/lembaga akan bisa dilaksanakan. Selanjutnya, Menteri Rini menjelaskan terkait arsitektur hubungan antar dan inter lembaga dalam penyelenggaraan pembangunan nasional. Dikatakan, dalam sistem strategic triangle yang dikerjakan adalah kebijakan perencanaan, pengangaran, kelembagaan dan birokrasi.
“Jadi kita akan memberikan rekomendasi, bagaimana melakukan transformasi sosial, bagaimana kita akan melakukan transformasi ekonomi, dan melakukan transformasi tata kelola hingga sampai kepada ketahanan ekologi untuk menjadi bagian rekomendasi yang akan diberikan kepada para Menko. Kemudian, para Menko yang akan mengorkestrasi kepada kementerian/lembaga” ungkapnya.
Selanjutnya terkait penguatan transformasi digital untuk peningkatan layanan publik (G to C), transformasi digital dalam layanan publik (Government to Citizen atau G to C) bertujuan untuk meningkatkan kualitas interaksi antara pemerintah dan masyarakat. Fokus utamanya adalah menciptakan pelayanan yang lebih responsif, inklusif, dan mudah diakses melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Apabila kita sudah selesai dengan membangun tata kelola, kita akan memulai tata kelola government dengan communitynya,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Plt. Kepala LAN Muhammad Taufiq menjelaskan arah penguatan kebijakan pengembangan kompetensi transformasi tata kelola. Pertama yakni menerapkan model corporate university (pembelajaran terintegrasi) yang didukung dengan human capital development plan sesuai renstra dan RPJMN bagi setiap instansi. Kedua, mendorong masing-masing corporate university ASN menjadi learning mendukung engine untuk mendukung sasaran transformasi tata kelola.
“Kita melakukan sebuah transformasi yang dilakukan dengan mendorong kolaborasi dan pertama kita perbaiki kapasitas kita untuk pengembangan kompetensi yang selama ini masih tersekat-sekat,” pungkasnya. (HUMAS MENPANRB)