Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengharapkan, agar seluruh jajaran aparatur negara baik pusat maupun daerah melakukan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengembangan praktik-praktik terpuji (best practices). Hal itu dikatakan Menteri ketika memberikan Pengarahan pada Seminar Best Practices Pelayanan Warga/Perlindungan TKI di Luar Negeri yang berlangsung di Jakarta, Rabu (18/3).
Dijelaskan, persoalan mendasar pelayanan publik terletak pada mind-set aparatur pemerintah, yakni paradigma yang berorientasi kekuasaan. Untuk mengubahnya, menurut Menpan, bukan merupakan perkara gampang, karena pola pikir itu sudah mengakar kuat dalam karakter sebagian aparatur pemerintah kita yang cenderung mengedepankan wewenang daripada peran.
”Akibatnya, persoalan yang sebenarnya sederhana dan dapat dikomunikasikan dengan baik, menjadi rumit manakala ada sedikit gesekan yang tak dapat dielakkan dalam pelaksanaan tugas antara dua atau lebih instansi pada bidang yang sama,” ujar Menteri.
Namun, dengan kesadaran bersama, dan dukungan kehidupan bangsa yang lebih demokratis, serta dipelopori dan kerja keras pimpinan penyelenggara pelayanan publik, diyakini perubahan dari orientasei kekuasaan menjadi orientasi pelayanan kepada masyarakat, dapat dicapai secara optimal. Lebih dari itu, lanjut Menteri, manfaatnya dapat dirasakan oleh para pengguna layanan.
Salah satu persoalan yang sering ditemui dalam pelayanan publik adalah belum transparan dan akuntabelnya pelayanan, serta prosedur yang panjang. Selain mendidik masyarakat untuk melakukan jalan pintas dalam memeproleh pelayanan, hal itu juga menyuburkan praktik-praktik korupsi.
Menpan mengapresiasi upaya terobosan pelayanan yang dilakukan Kedubes Kuala Lumpur dan Singapura, untuk membantu TKI sehingga dalam beberapa tahun terakhir ini sudah menikmati pelayanan yang sangat memadai dan sangat bermartabat.
Namun untuk mewujudkan itu, tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Keadaan itu tidak timbul seketika. Namun, pertama pasti diawali dengan keinginan yang kuat dari pimpinan dan jajaran KBRI untuk melakukan perubahan ke arah pelayanan yang lebih baik. ”Namun keinginan kuat saja tidak akan terjadi kalau mereka berpikir biasa-biasa saja. Mereka telah berpikir luar biasa, sehingga saya sendiri melihat perubahan pelayanan yang luar biasa telah terjadi,” ucap Menpan .
Ditambahkan, perubahan itu mendapat dukungan kebijakan yang sangat kondusif, baik dari Departemen Luar Negeri maupun para pengambil kebijakan serta pemerhati pelayanan TKI di luar negeri. Semua itu merupakan penyemangat untuk terus menerus melakukan perbaikan dan penyempurnaan.
Menteri Taufiq Effendi berharap, inovasi dan terobosan yang telah dilakukan oleh sejumlah instansi pemerintah dapat dijadikan inspirasi bagi instansi lain untuk dikembangkan di lingkungan kerjanya.
Dengan mengambil contoh yang baik, mengadaptasikan dan mengembangkannya ke dalam jenis dan kondisi pelayanan, merupakan cara paling mudah dalam memperbaiki pelayanan publik. ”Karena itu, saya berharap kepada seluruh jajaran aparatur pemerintah, baik pusat, daerah, maupun yang ada di luar negeri, untuk melakukan percepatan peningkatan pelayanan publik dengan pengembangan praktik-praktik terpuji atau best practices ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, DPR dan Pemerintah akan menerbitkan UU tentang Pelayanan Publik. UU yang umumnya mengatur sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan ini adalah undang-undang ”rakyat”, karena lebih banyak memberdayakan rakyat dalam menikmati dan memanfaatkan pelayanan publik, dan menjadi salah satu pilar reformasi birokrasi.
Dengan undang-undang ini, masyarakat mendapat kepastian hukum dan jaminan kualitas pelayanan, karena penyelenggaraannya tidak dapat dilakukan asal-asalan atau amatiran, karena sanksi hukumnya sangat berat. ”Penyelenggara pelayanan publik yang lalai dan mengabaikan standar pelayanan kepada masyarakat, sanksinya sangat berat,” tambahnya. (Humas Menpan)