JAKARTA - Pemerintah daerah wajib membuat kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar pelayanan pemberian izin kepada masyarakat lebih cepat. Pemerintah akan menegur dan memberikan sanksi jika pemerintah daerah tidak membuat kantor PTSP.
Demikian dikatakan Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mirawati Sudjono, di Jakarta, Kamis (3/3). “Tidak benar kalau pemda (pemerintah daerah-red) tidak membuat kantor PTSP. Kita akan tegur, ada sanksinya,” katanya.
Dia mengatakan masih ada sejumlah daerah yang belum membuat kantor PTSP. Padahal pembuatan PTSP sangat penting untuk memudahkan masyarakat. Hal ini agar masyarakat yang mengurus proses perizinan dapat terlayani dengan baik, efektif dan cepat tidak berbelit-belit.
Seperti diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah meningkatkan layanan perizinan investasi. Presiden mengatakan keingian pemerintah pusat membangun sarana dan prasarana infrastruktur harus diimbangi komitmen pemerintah daerah memangkas birokrasi pelayanan publik.
Mirawati menjelaskan pelayanan publik harus cepat, mudah, berkualitas dan terukur. Karena itu pembangunan pelayanan satu pintu menjadi penting. “Bukan satu atap, tetapi satu pintu. Jadi pelayanan terpadu itu harus terintegrasi,” katanya.
Dia mengatakan dalam pelayanan terpadu satu pintu masyarakat harus mendapat informasi bagaimana standar mereka mendapat pelayanan. Dalam standar tersebut harus jelas bagaimana pelayanan diberikan, kejelasan waktu dan biaya, serta kepastian pihak yang dituju jika masyarakat ingin mengajukan pengaduan.
Menurut Mirawati, kantor PTSP harus ada wujudnya, bukan sekadar pelayanan secara elektronik. Pelayanan juga harus terintegrasi. Dia mencontohkan, jika masyarakat sudah mengisi formulir identitas tertentu, tidak perlu lagi mengisi formulir yang serupa untuk perizinan lain.
Untuk mempercepat pengurusan ijin, kata Mirawati, pemerintah daerah juga harus memangkas atau menghilangkan perizinan-perizinan yang sebenarnya tidak diperlukan. “Kalau ada perizinan yang sifatnya tidak penting, yah dihilangkan saja. Misalnya sekarang kan izin pendirian usaha kecil menengah (UKM), kan tidak perlu ada izin lagi,” paparnya.
Langkah lain, kata Mirawati, pengurisan izin bisa dengan sistem paket. Jadi jika ingin membangun usaha di bidang tertentu, pemda mengeluarkan izinnya dalam satu paket sehingga masyarakat tidak perlu mengurus satu per satu ke instansi-instansi terkait. (vd/HUMAS MENPANRB)
Dia juga mengatakan, dalam persoalan biaya perizinan, instansi yang mengeluarkan izin tidak perlu menerkma secara langsung uang dari masyarakat. Artinya, masuknya uang dari masyarakat, langsung ditangani oleh Bank.
"Kalau itu semua dilakukan, keinginan Presiden Jokowi agar perizinan lebih mudah sehingga meningkatkan investasi, bakal terwujud," ujarnya. (vd/humasmenpan)
Berita Terbaru
26.Nov.2024
Audiensi Kepala BRIN
26.Nov.2024
Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan T.A 2024 di Lingkungan Kementerian PANRB
26.Nov.2024
Courtesy Call dengan Flinders University
26.Nov.2024
Audiensi Kepala Bakamla
26.Nov.2024