Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini saat memimpin Rapat Tim Koordinasi SPBE Nasional, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (10/10).
JAKARTA – Akhir tahun 2019, penetapan aplikasi umum ditargetkan rampung termasuk di dalamnya standar proses bisnis, data, TIK, dan keamanan. Hal ini dilakukan agar moratorium pembangunan aplikasi yang sejenis dengan aplikasi umum dapat segera dilakukan.
Untuk itu, Tim Koordinasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional kembali menggelar rapat terkait Percepatan SPBE di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis (10/10). Tujuan pelaksanaan rapat ini yaitu untuk meningkatkan koordinasi tugas Tim Koordinasi SPBE Nasional khususnya terkait penyusunan kebijakan SPBE yang selaras dan terpadu, dan mengetahui capaian percepatan SPBE.
Setiap Anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional beserta instansi pemeritah yang terkait dengan pelaksanaan percepatan SPBE melaporkan perkembangan pelaksanaan percepatan SPBE di masing-masing instansi terkait capaian, hambatan, dan solusi alternatif dalam pelaksanaan tugas.
“Ini adalah forum dimana kita untuk me-refresh atau mengingatkan kembali progres apa yang sudah dilakukan terutama tugas-tugas yang sudah dilakukan dalam pelaksanaan Perpres Nomor 95 Tahun 2018,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini.
Moratorium pembangunan aplikasi sejenis dengan aplikasi umum dilakukan agar masing-masing instansi pemerintah tidak membangun aplikasi sendiri-sendiri yang berdampak pada pemborosan anggaran yang akan mengakibatkan terjadinya inefisiensi penggunaan anggaran. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dan dukungan seluruh pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Percepatan SPBE diwujudkan melalui penerapan aplikasi umum dan infrastruktur SPBE. Dalam penerapan aplikasi umum, akan dilakukan melalui empat quick wins SPBE, antara lain integrasi layanan perencanaan, penganggaran, pengadaan, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, integrasi layanan kepegawaian, integrasi layanan kearsipan, dan integrasi layanan pengaduan layanan publik. Seperti yang dikatakan Menteri PANRB Syafruddin beberapa waktu lalu, empat quick wins SPBE akan dilakukan hingga tahun 2020.
Sementara, pada infrastruktur SPBE terdapat dua fokus, yaitu pembangunan pusat data nasional dan jaringan intra-pemerintah. “Infrastruktur SPBE ini diperlukan untuk mendukung atau mendorong keempat integrasi aplikasi umum ini,” imbuh Rini.
Sesuai amanah Perpres No. 95/2018 tentang SPBE, terdapat lima kementerian dan dua lembaga yang memiliki tugas dalam penerapan SPBE Nasional, yakni Kementerian PANRB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Rini juga kembali mengingatkan bahwa Tim Koordinasi ini bertugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di K/L/D untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit TIK, serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Oleh Karena itu, Tim Koordinasi harus solid, kuat, dan terpadu dalam pelaksanaan koordinasi dan kolaborasi kegiatan di antara anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional agar dapat menghasilkan kebijakan SPBE yang harmoni, selaras, dan terpadu secara nasional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Deputi bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Slamet Soedarsono, Deputi II bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho, Deputi bidang Proteksi BSSN Akhmad Toha, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Suharmen, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kedeputian Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Imam Machdi, Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Budiono Subambang, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Dwi Anggono, Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Michael Andreas Purwoadi, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia. (fik/HUMAS MENPANRB)