Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rapat Koordinasi Pembinaan Jabatan Fungsional, di Jakarta, Kamis (01/08).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong peningkatan jumlah jabatan fungsional untuk mendukung pembangunan di pusat maupun daerah. Namun, perencanaan pengadaan jabatan fungsional perlu dibuat sesuai kebutuhan.
“Perencanaan bukan didasarkan pada relasi, jika terjadi, maka akan terjadi mismatch,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rapat Koordinasi Pembinaan Jabatan Fungsional, di Jakarta, Kamis (01/08).
Dikatakan, saat ini komposisi jabatan fungsional belum ideal. Jabatan fungsional yang bersifat teknis dan berkeahlian hanya diisi sebesar 15 persen dari jumlah seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan porsi jabatan pelaksana yang sifatnya pengadministrasi umum mendominasi sekitar 39 persen. Sementara itu, Kementerian PANRB telah menyediakan 193 jenis jabatan fungsional untuk dapat diisi oleh ASN.
Jabatan fungsional memiliki tugas yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Dalam melakukan pembinaan jabatan fungsional, instansi pembina memiliki peran besar dalam menjamin kualitas jabatan fungsional.
Pada kesempatan itu, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan bahwa masih ada keluhan terkait efektivitas pembinaan jabatan fungsional yang dinilai masih belum optimal. Selain itu, sistem karier jabatan fungsional belum jelas dan pemahaman pejabat fungsional terhadap tugas utamanya minim. Berangkat dari permasalahan tersebut, monitoring, penilaian, serta evaluasi dalam pembinaan jabatan fungsional perlu dilakukan demi menjaga kualitas ASN yang duduk dalam jabatan fungsional.
Taufani C. Kurniatun dan Wicak Hardika Putra hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut untuk memandu para peserta dalam mengisi instrumen penilaian jabatan fungsional. Para peserta diwajibkan mengisi kuesioner dalam sistem informasi “Teman si Jafung”. Instrumen tersebut diperuntukkan bagi instansi pembina jabatan fungsional, unit pembina teknis jabatan fungsional, serta pejabat fungsional yang nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan ASN inspiratif.
Sementara itu, Kepala Bidang Jabatan Fungsional SDM Aparatur Kementerian PANRB Eka Yulia Widyanti berharap bahwa kegiatan ini mampu mendorong penguatan jabatan fungsional pusat maupun daerah. “Semoga unit pembina bisa lebih dekat dengan instansi pembina dan menambah jumlah pejabat fungsional,” ungkapnya. (clr/HUMAS MENPANRB)