JAKARTA – Memasuki era revolusi industri 4.0, peran jaringan internet tak lagi untuk memenuhi informasi, komunikasi, dan platform belanja. Kini, sektor pemerintahan memanfaatkan digitalisasi sistem itu untuk pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Sebuah inovasi layanan berbasis online datang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan dengan meluncurkan Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (SAKPORE).
SAKPORE multiplatform merupakan inovasi yang berperan dalam mengatasi kekurangan dalam aspek pelayanan publik di Kota Pekalongan. Selain dapat diakses melalui komputer, SAKPORE dapat diinstal pada perangkat telepon genggam berbasis android.
Menurut Wakil Walikota Pekalongan A. Afzan Arslan Djunaid, tahun 2019 jumlah pengguna SAKPORE sudah mencapai 621 pengguna, sementara jumlah perizinan yang masuk mencapai 1.079 data. SAKPORE saat ini telah mengelola 24 perizinan dan non-perizinan. Selanjutnya SAKPORE akan dikembangkan secara bertahap hingga 69 perizinan yang dapat diakses secara online. “Tahun depan rencananya akan kita tambah 35 perizinan tentunya dibarengi dengan penyempurnaan perizinan yang sudah ada,” ujarnya, dalam Presentasi dan Wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pengguna SAKPORE tidak perlu lagi datang ke DPMPTSP untuk mengurus perizinan. Pengajuan permohonan izin yang dilakukan pemohon cukup dilakukan secara online, kemudian data tersebut akan diverifikasi oleh front office (FO) dan pejabat yang berwenang.
Selanjutnya permohonan akan diproses oleh back office (BO), dan dilakukan pengecekan lokasi jika diperlukan. Pada tahapan berikutnya back office akan membuat draft surat izin dan diverifikasi oleh pejabat berwenang serta ditandatangani oleh kepala DPMPTSP. Pada tahapan terakhir Dokumen Surat Izin dikirim ke pemohon melalui PT Pos Indonesia.
Wakil Walikota Pekalongan A. Afzan Arslan Djunaid (tengah) saat mempresentasikan SAKPORE dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Kantor Kementerian PANRB.
Aplikasi yang telah diluncurkan sejak tanggal 29 Desember 2017 ini bertujuan menerapkan teknologi informasi untuk membangun layanan perizinan berbasis multiplatform sebagai upaya terwujudnya kemudahan, keterbukaan, transparansi yang berorientasikan pada pelayanan publik. Dengan mengedepankan layanan prima (excellent service), masyarakat akan menilai bahwa pengajuan izin menjadi lebih ringkas ekonomis serta tidak membutuhkan waktu lama. “Hal ini selaras dengan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals yakni membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi,” imbuh Afzan.
Selain menawarkan kemudahan, SAKPORE juga lahir dengan unsur kebaruan. Aspek inovatif dari SAKPORE diantaranya, adanya QR code yang terpasang di setiap dokumen perizinan guna mempermudah validasi Surat Izin, GIS Sakpore atau Peta Perizinan yang memberikan layanan kepada masyarakat apabila ingin mengetahui jenis komoditi dan perusahaan yang hendak dicari serta dilengkapi dengan direction maps guna melacak lokasi perusahaan yang dituju serta kemudahan melakukan validasi dokumen perizinan untuk mengetahui legal atau tidak dokumen izin tersebut tanpa harus login.
Meski sudah banyak kemudahan, Afzan mengaku, SAKPORE masih banyak digunakan oleh kaum muda atau generasi milenial. “SAKPORE saat ini masih lebih banyak dimanfaatkan generasi milenial karena kebanyakan merekalah yang menggunakan media online,” ungkapnya.
Masuknya SAKPORE dalam Top 99 KIPP 2019 diharapkan memacu semangat bagi lahirnya inovasi-inovasi baru di Kota Pekalongan. Ia berharap semangat ini juga dirasakan oleh daerah lain, sehingga kualitas pelayanan publik di Indonesia akan semakin baik. “Top 99 ini memotivasi tiap daerah mengembangkan potensi dan kreativitasnya terutama di bidang pelayanan publik. Pelayanan publik baik, masyarakat tentu senang,” tutupnya. (rum/HUMAS MENPANRB)