Kantor Inpektorat di Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Istimewa
JAKARTA – Tertangkapnya beberapa Kepala Daerah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggugah pemerintah untuk mencari jalan keluarnya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menaruh perhatian khusus terhadap efektifitas dan peningkatan pengawas internal, khususnya di lingkungan pemerintah daerah (pemda).
Upaya penguatan pengawasan telah dilakukan. Pada November tahun lalu, Menteri PANRB Syafruddin bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua KPK Agus Rahardjo telah sepakat untuk memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mencegah korupsi. Caranya, dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 tentang APIP.
Selama ini, SK pengangkatan inspektur di pemprov ditandatangani oleh kepala daerah, nantinya ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri. “Tujuannya untuk mencegah korupsi dengan meningkatkan peran inspektorat sebagai APIP, terutama di daerah,” ujar Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh di Jakarta, Jumat (02/08).
Diakuinya bahwa peran pengawas internal pemerintah hingga kini belum efektif. “Dulu posisi pengawas internal di pemda sejajar dengan Sekda, tapi sekarang malah turun lagi,” ungkapnya.
Sebagai pengawas internal, inspektorat di lingkungan pemda posisinya berada di bawah sekretaris daerah. Inspektur di daerah sering khawatir untuk mengawasi atau melaporkan atasannya.
Di sisi lain, diakui bahwa adanya OTT pada tingkat tertentu dapat menimbulkan ketakutan staf Kepala Daerah dalam menjalankan program-program di daerah sehingga program menjadi mandek dan tidak berjalan di daerah. “Dalam konteks inilah Pak Menpan pernah menyatakan perlu proses pemilihan pejabat yang baik, yang prosedural dan berkualitas, mumpuni agar program tetap bisa dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan” jelasnya.
APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan internal (audit intern) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Anggota APIP terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat jenderal kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kementerian negara, inspektorat utama/inspektorat lembaga pemerintah non kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kesekretariatan lembaga tinggi negara dan lembaga negara, inspektorat provinsi/kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (HUMAS MENPANRB)