
Rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Program Sekolah Nasional Terintegrasi secara virtual dari Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (21/8/2026)
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menghadiri rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Program Sekolah Nasional Terintegrasi secara virtual dari Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Pembentukan Satgas diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam pelaksanaan program tersebut.
Rapat membahas pembagian peran, tugas, dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga dengan mempertimbangkan kewenangan serta karakteristik teknis instansi terkait. Pengaturan tersebut diperlukan agar pelaksanaan program berjalan terpadu dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Program Sekolah Nasional Terintegrasi. Melalui mekanisme tersebut, koordinasi antarkementerian/lembaga diharapkan semakin kuat sehingga kebijakan dan pelaksanaan program dapat berjalan selaras.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyampaikan bahwa Kementerian PANRB memiliki peran dalam memastikan aspek kelembagaan dan tata laksana mendukung pelaksanaan Program Sekolah Nasional Terintegrasi.
“Dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini, Kementerian PANRB mengambil peran terkait penataan kelembagaan dan tata laksana. Selain itu, kami juga berfokus pada penguatan sumber daya manusia aparatur dan kualitas pelayanan publik dalam mendukung pengelolaan Sekolah Nasional Terintegrasi secara menyeluruh,” ujar Deputi Nanik.

Menurut Nanik, desain kelembagaan perlu disusun secara adaptif dengan pembagian peran yang jelas agar koordinasi dan proses kerja antarpihak dapat berjalan efektif.
“Kami memastikan desain kelembagaannya nanti bersifat adaptif dan tidak birokratis. Penataan tata laksana yang tepat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan layanan pendidikan secara lebih efektif sehingga amanat Instruksi Presiden untuk meningkatkan mutu pendidikan dapat diwujudkan,” jelas Deputi Nanik.
Melalui pembentukan Satgas, pelaksanaan Program Sekolah Nasional Terintegrasi diharapkan memiliki tata kelola yang lebih terarah, didukung pembagian tugas yang jelas, serta mampu memperkuat sinergi lintas kementerian/lembaga dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. (bel/HUMAS MENPANRB)








