Setiawan Wangsaatmadja
MANADO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menargetkan akan membenahi permasalahan aparatur sipil negara (ASN) yang terlalu banyak menempati posisi jabatan fungsional umum. Hal ini dikarenakan jumlah aparatur yang bekerja pada posisi tersebut dinilai terlalu besar dengan presentase sekitar 42,19% atau sekitar 1,9 juta pegawai negeri sipil (PNS) dari 4,498 juta PNS.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Setiawan Wangsaatmadja, dalam Forum Komunikasi, Koordinasi, Konsultasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (K3PANRB), menjelaskan bahwa Kementerian PANRB telah memperbaiki sistem perencanaan dalam perekrutan pegawai, sistem rekrutmen berbasis CAT, dan profesionalisme ASN yang akan terus ditingkatkan hingga tahun 2019 mendatang.
Menurutnya, ASN sebagai pilar pembangunan harus memiliki kapasitas dan kapabilitas lebih dari sekedar pintar. Karenanya untuk mewujudkan Smart ASN pada 2019, diharapkan prosesnya berjalan lancar dengan dukungan dan sosialisasi yang terus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah.
Kebijakan tersebut juga dilakukan dalam rangka mendukung program Nawacita yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di mana salah satu program pendukungnya adalah percepatan reformasi birokrasi.
Berdasarkan data PU-PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Desember 2015, tercatat jumlah PNS sebanyak 4,498,643. Dari jumlah tersebut, sekitar 3,5 juta PNS berada pada ujung tombak, yaitu pelayanan kepada masyarakat. Melihat hal tersebut, Setiawan menjelaskan bahwa hal tersebut harus segera dibenahi dan tidak mungkin hanya membenahi ASN di pusat saja.
Terkait dengan sistem perencanaan dalam perekrutan pegawai, sejak tahun 2014 Kemeneterian PANRB juga telah menerapkan sistem e-formasi yang wajib dilakukan oleh seluruh instansi pemerintah dalam mengajukan usulan tambahan formasi instansinya.
Untuk tahun 2016 ini, semestinya pada akhir April lalu seluruh instansi sudah menyelesaikan pengisian e-formasinya. Tetapi data e-formasi per 10 Mei 2016 masih menunjukkan adanya sejumlah pemerintahan daerah yang belum menyelesaikan e-formasi. Dari 542 provinsi, kab dan kota yang mengajukan e-formasi, 43 diantaranya masih dibawah 50% dan sebanyak 18 masih 0%.
Dibanding dengan posisi per 13 April 2016, dapat dikatakan sudah banyak mengalami kemajuan. Pada 13 April lalu tercatat masih ada 75 pemerintah daerah (provinsi, kabupatan/kota) yang input e-formasinya masih dibawah 50 %, dan 31 diantaranya masih 0%. (ris/byu/HUMAS MENPANRB)