Pin It

SURABAYA, Setiap naskah dinas, baik yang bersifat surat dinas, pengaturan, penetapan dan naskah yang dikeluarkan oleh pejabat publik, akan menjadi dokumen dalam administrasi pemerintahan negara yang mengikat, serta akan mempunyai konsekuensi yuridis sebagai keputusan pejabat administrasi yang sah.

Tahun 2008 lalu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, yang merupakan penyempurnaan dari KEP/72/M.PAN/07/2003. Peraturan tersebut diharapkan menjadi acuan bersama dalam menerapkan tata naskah dinas di lingkungan instansi pemerintah secara konsisten.

Demikian dikatakan  Sekretaris Menteri Negara PAN, Tasdik Kinanto ketika membuka acara  Sosialisasi Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Apartaur Negara Nomor 22/2008 tentang Pedoman Tatanaskah Dinas, di Surabaya, Kamis (12/3). ”Sejalan dengan kemajuan IPTEK, khususnya di bidang komunikasi dan telekomunikasi, pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan instansi pemerintah perlu dikelola secara elektronis agar lebih efisien dan efektif,” ujarnya menambahkan.

Dikatakan, tata naskah dinas yang berlaku di instansi pemerintah merupakan kegiatan penting yang berfungsi sebagai sarana komunikasi kedinasan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas manajemen pemerintahan. Dalam pelaksanaan teknis administrasi perkantoran, proses administrasi dalam setiap naskah dinas yang bersifat surat dinas, pengaturan, penetapan dan naskah yang dikeluarkan oleh pejabat publik, akan menjadi dokumen dalam administrasi pemerintahan negara yang mengikat, serta akan mempunyai konsekuensi yuridis sebagai keputusan pejabat administrasi yang sah.

”Kita dapat merasakan, betapa pentingnya pengelolaan tatanaskah dinas ini. Oleh karena itu setiap pejabat administrasi yang memiliki kompetensi dalam pengambilan keputusan, dituntut lebih berhati-hati dalam setiap langkah baik mulai dari penciptaan, penandatanganan naskah dinas, penanganan surat masuk dan keluar  serta pendokumentasiannya,” jelas Tasdik.

Kegiatan yang berlangsung tanggal 12 – 13 Maret 2009 ini, diikuti oleh pejabat yang mewakili instansi pusat dan daerah se-Jawa, sebagai upaya untuk memperluas wawasan, pengetahuan dan penyamaan persepsi dalam memahami tata naskah dinas. Melalui sosialisasi ini, diharapkan kinerja dan profesionalisme tugas pemerintahan dapat terlaksana dengan baik dan tertib, sebagai cermin dari perwujudan Good Governance. (HUMAS MENPAN).